25 radar bogor

Jual Perawan Bogor Lewan Online, Dua Mucikari Diringkus

Mucikari-Diringkus
Petugas Polres Bogor, meringkus mucikari yang menjual perawan Bogor via online.
Mucikari-Diringkus
Petugas Polres Bogor, meringkus mucikari yang menjual perawan Bogor via online. Foto Humas Polres Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Petugas Satreskrim Polres Bogor, mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan itu, polisi menciduk dua orang muncikari sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial Y alias M (28) dan pria berinisial GG alias A (29).

Kedua mucikari ini memasarkan perempuan muda kepada pelanggannya melalui Whatsapp (WA). Keduanya berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa (15/10/2019) lalu.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang berinisial KO.

“Modus operandi kedua mucikari tersebut, yaitu memasang foto-foto wanita muda sehingga pria hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP M Joni saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Saat penangkapan, terangnya, petugas mengamankan kedua pelaku dan wanita muda yang dipekerjakan sebagai PSK serta menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah Handphone, satu buah kondom, satu buah baju korban, satu buah handuk, satu buah mobil Honda Brio, dan uang Rp3000.000.

Dalam kasus ini, tegasnya, pelaku dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(pin/*)