25 radar bogor

Skema Kontrak Migas dengan Bagi Hasil Kotor Dinilai tak Terlalu Mendapat Perhatian Investor

JAKARTA – RADAR BOGOR, Untuk pertama kalinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem fiskal pengelolaan hulu minyak dan gas (migas) dari cost recovery menjadi gross split pada 2017.

Gross split merupakan skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas yang diperhitungkan di muka.

Melalui skema kontrak tersebut, pemerintah menilai negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berargumen perubahan kebijakan fiskal dari cost recovery menjadi gross split, lelang blok migas kembali bergairah.

Selain itu, pemerintah beranggapan dengan menggunakan gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Berbeda seperti skema cost recovery yang biaya operasi pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah. Dengan begitu, kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab kontraktor. Semakin efisien kontraktor maka keuntungannya semakin baik.

Namun, hasil laporan Wood Mackenzie, lembaga konsultan energi global, pada Januari 2019 menunjukkan skema kontrak migas dengan skema bagi hasil kotor dianggap tidak terlalu mendapat perhatian investor.

Sebelumnya, Indonesia menjadi salah satu dari 10 negara dengan investasi yang paling tidak menarik, khususnya di sektor minyak dan gas.

Hasil survei tersebut datang dari Fraser Institute yang dilakukan terhadap 256 responden di industri perminyakan mengenai hambatan investasi dalam eksplorasi serta fasilitas produksi minyak dan gas di berbagai negara.

Dalam laporan tersebut, 10 negara dengan atmosfer investasi migas terburuk yaitu Venezuela, Yaman, Tasmania, Victoria, Libya, Irak, Ekuador, New South Wales, Bolivia dan Indonesia.

Tak hanya itu, produksi migas Indonesia juga terus menurun dari tahun ke tahun. Produksi minyak siap jual (lifting) migas pada 2018 hanya mencapai 98 persen dari target 2 juta barel setara minyak per hari.

Kegiatan eksplorasi migas sejak 2014 juga melambat. Tahun lalu, pemboran sumur hanya 21 sumur dari target 105 sumur dan turun dari aktivitas pemboran tahun sebelumnya yang mencapai 54 sumur.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) yang juga Ahli Perminyakan Andang Bachtiar meminta pemerintah tidak menyamaratakan seluruh blok migas menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

Seharusnya ada kriteria kontrak migas yang menggunakan skema cost recovery maupun yang menggunakan skema gross split.

“Untuk kontrak-kontrak baru yang dibuat pemerintah sebaiknya diberikan alternatif kalau gross spolit seperti apa, kalau cost recovery seperti apa supaya fair sehingga investor bisa memilih. Ini karena hasilnya gross split dalam tiga tahun terakhir masih belum diketahui apakah lebih banyak produksinya atau tidak,” tegasnya.

Dia mengatakan yang banyak menggunakan skema gross split adalah blok-blok produksi yang sudah habis masa kontraknya. Dari analisis teknik dan bisnis ada kontrak migas yang bagus menggunakan gross split kaitannya dengan efisiensi.

Lebih lanjut menurut Andang, blok eksplorasi dan blok produksi berbeda dan dari pengamatannya investor blok eksplorasi lebih banyak menyukai kalau skemanya cost recovery.
Salah satu kelemahan skema gross split adalah berkurangnya kontrol negara atas produksi migas nasional. Bahkan kontrol negara bisa hilang sama sekali yang akan menurunkan ketahanan energi nasional terutama pada aspek ketersediaan energi.

Selain produksi migas, kontrol negara atas pengelolaan cadangan juga bisa berkurang dan hilang. Hal ini bisa berujung pada melesetnya produksi migas, akibat dari kerusakan cadangan yang pada akhirnya juga akan menurunkan ketahanan energi nasional.(jpnn)