25 radar bogor

Alhamdulillah, Gaji Guru Honorer Bakal Naik. Setara dengan UMR!

Gaji Guru Honorer
ilustrasi
Gaji Guru Honorer
ilustrasi guru honorer

JAKARTA – RADAR BOGOR, Gaji guru honorer bakal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah mengajukan skema kenaikan gaji bagi guru honorer di Indonesia. Sejumlah rapat telah digelar bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy mengungkapkan, selain peningkatan kualifikasi akademik guru, masalah kesejahteraan guru juga jadi hal penting dalam meningkatkan mutu pendidikan . Sehingga profesionalisme guru bisa ditegakkan.

Sayangnya, urusan kesejahteraan ini masih jadi pekerjaan rumah apalagi untuk tingkat guru honorer.

Menurut dia, saat ini gaji tidak memadai karena diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Karena itu, pihaknya sedang intensif berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mengkaji perubahan skema penggajian guru honorer tersebut.

”Jadi nanti tidak diambil dari BOS, tapi dari DAU (dana alokasi umum, red),” ujarnya ditemui di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Muhadjir memaparkan, BOS memang sejatinya tidak diperuntukkan bagi gaji. Hanya untuk insentif.

Misalnya, untuk pesangon penceramah atau pelatih ke sekolah. Sementara gaji, harus dari DAU yang bergerak di pendidikan. ”Seperti gaji guru PNS (pegawai negeri sipil, red),” ungkapnya.

Kalau gaji guru honorer bisa diambil dari DAU, maka gajinya bisa diukur dengan baik dengan memadai. ”Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dieksekusi,” sambungnya.

Selain perubahan skema pembayaran, Muhadjir juga mengusulkan, guru honorer digaji minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) atau, sekurang-kurangnya setara dengan guru PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun. yakni, sekitar Rp 2.579.400 per bulan.

”Dan menurut perhitungan Kemendikbud, DAU untuk gaji dan tunjangan guru PNS, itu masih kelebihan dan bisa digunakan untuk gaji honorer,” jelas Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Tapi perlu digaris bawahi, guru honorer yang bakal mendapat gaji ini tidak sembarangan. Ada syarat khusus yang dibuat oleh pihaknya.

Diantaranya, minimal beban kerja 24 jam tatap muka atau menjadi guru kelas untuk di tingkat sekolah dasar (SD).

”Bukan yang hanya mengajar 1-2 mata pelajar. Itu bukan honorer tapi guru luar biasa,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya tengah mensensus guru-guru honorer tersebut by address. Tidak asal survey acak.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano menambahkan, terjadi peningkatan jumlah guru honorer yang cukup besar dalam kurun waktu 14 bulan terakhir. Ada kenaikan sekitar 41 ribu.

”Ada 735.825 guru honorer di akhir 2017. Sedangkan ketika mengunduh dapodik pada desember 2018, ada kenaikan lagi 41 ribu,” papar Supriano.

Menurut dia, penambahan ini karena adanya pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah. Padahal, jam ajar para guru ini juga sangat minim. Hanya sekitar 2 jam.

Tidak sejalan dengan kategori guru honorer yang wajib memiliki beban kerja 24 jam tatap muka. Bukan hanya itu, dari sensus yang dilakukan, ditemukan sekitar 32 ribu data guru honorer yang sekadar nama.

”Sudah kami keluarkan. Mungkin sudah meninggal atau pindah, tapi data belum dihapus,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Kemendikbud pun meminta agar pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah bisa dimoratorium sementara. Disamping, pihaknya yang tengah perapihan data. (mia)