25 radar bogor

Bos Gas Oplosan di Rumpin Dibekuk Petugas, Untung Rp10 Juta per Hari

Pelaku pengoplos gas elpiji saat rilis di Polres Bogor, Selasa (15/10/2019).
Pelaku pengoplos gas elpiji saat rilis di Polres Bogor, Selasa (15/10/2019).

CIBINONG – RADAR BOGOR, Berakhir sudah perjalanan KM (52) meraup pundi-pundi rupiah. KM, yang merupakan bos gas oplosan ini ditangkap Satreskrim Polres Bogor, di gudang miliknya, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

KM kerap mengoplos gas dari tabung 12kg dan 50kg ke dalam tabung gas melon (3kg) untuk mencari untung. Selain menangkap KM, polisi juga menyita 430 tabung gas bersubsidi, 15 tabung gas 12kg, dan 50 tabung berukuran 50kg. Polisi juga menyita satu unit pickup, dan alat suntik untuk mengoplos gas.

“Dari hasil mengoplos ini pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp10 juta per harinya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni saat gelar perkara di Mapolres Bogor, Selasa (15/10/2019).

Menurut Kapolres, gas yang sudah dioplos selanjutnya dijual ke restoran, hotel dan industri yang ada di wilayah Jakarta.

Kapolres juga menyebut, KM merupakan pemain lama dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang – Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrology legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang – Undang  nomor 2 tahun 1981 tentang meterology legal.

“Ancamannya penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” jelasnya. Saat ini, polisi juga tengah mengejar tiga pelaku lainnya.(dkw)