25 radar bogor

Ungkap 17 Kasus Narkoba, Polres Bogor Kota Tangkap 20 Pengedar Sabu dan Ganja

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan 17 kasus, di Mapolres Bogor Kota, Senin (14/10/2019).
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan 17 kasus, di Mapolres Bogor Kota, Senin (14/10/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Polres Bogor Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkoba serta menangkap 20 pengecer sabu-sabu dan ganja yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, beserta barang buktinya.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser ​​​di Bogor, Senin, mengatakan, dari hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus narkoba selama September dan Oktober 2019, ditangkap 20 tersangka beserta barang bukti berupa 60,3 gram sabu-sabu dan 447 gram ganja kering.

Polisi juga berhasil menyita tiga stek pohon ganja yang ditanam dalam karung plastik.

Dari sebanyak 17 kasus narkoba tersebut, 14 kasus lokasinya di Kota Bogor serta tiga kasus lainnya lokasinya di Kabupaten Bogor.

Sedangkan, dari 20 tersangka yang ditangkap, sebanyak 15 orang adalah pengecer sabu-sabu serta lima orang lainnya adalah pengecer ganja.

Sebagian besar dari tersangka yang ditangkap, dengan modus operandi sebagai kurir yang membeli narkoba untuk dijual kembali serta ada juga yang membeli narkoba dengan cara ditempel.

“Transaksi jual beli dengan cara narkoba ditempel di suatu tempat,” katanya.

Salah satu tersangka, berinisial PJ (27) yang ditangkap di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 9 Oktober lalu, dengan barang bukti berupa tiga stek pohon ganja yang ditanam di dalam karung plastik serta daun ganja bering 200 gram.

Menurut Kapolres, dari keterangan sementara para tersangka akan dikembangkan lagi untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Para tersangka tersebut akan diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar. (ant/ysp)