25 radar bogor

Selain Rumah, Masjid Ikut Jadi Korban Proyek Double Track Bogor-Sukabumi

Masjid Al Magfiroh yang berlokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong dipastikan akan dibongkar karena terdampak proyek nasional double track KA.
Masjid Al Magfiroh yang berlokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong dipastikan akan dibongkar karena terdampak proyek nasional double track KA. Foto Radar Sukabumi

SUKABUMI-RADAR BOGOR, Selain ratusan rumah di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong terdampak proyek nasional double track kereta api (KA) Bogor-Sukabumi, rupanya masjid Al Magfiroh juga dipastikan ikut dibongkar.

Selain itu, lahan Pemrintah Daerah Kota Sukabumi juga ikut terdampak proyek nasional tersebut. Hal itu, dibenarkan oleh Lurah Benteng, Kecamatan Warudoyong.

Menurutnya, masjid yang terdampak itu berada di Rw 6. Selain itu, bebrpaa fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya juga ikut terdampak.

Ya betul, satu Masjid di RW 6 terdampak, karena memang berdiri di lahan milik PT KAI. Termasuk ada juga posyandu dan sekretariat RW,” sebut Tri kepada Radar Sukabumi, kemarin (11/10).

Menurut Tri, sejauh ini pasca sosialisasi perdana yang dilakukan oleh Kementrian Perhubungan, masyarakat cukup memahaminya. Namun begitu memang, berkaitan dana kerohiman dan lainya bakal di putuskan dalam pertemuan selanjutnya.

“Warga yang menempati lahan PT KAI ini sudah banyak yang lama, bahkan sampai puluhan tahun. Tapi, serta prinsip mereka menyadari bahwa itu lahan PT KAI,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Agus Mulyana mengungkapkan, hasil pendataan sementara, terdapat satu bidang lahan Pemrintah Daerah Kota Sukabumi yang terdampak proyek nasional tersebut. “Hanya ada satu bidang yang terdampak, kurang lebih sekitar 450 meter persegi, itupun lahan kosong,” sebutnya.

Untuk aset Pemkot yang terdampak itu, lanjut Agus, kedepannya bakal dihibahkan ke pemerintah pusat. Artinya, tidak ada kompensasi ataupun penggantian karena digunakan oleh pemerintah pusat.

“Nantinya kita hibahkan ke Pemerintah pusat, tidak ada penggantian karena memang tidak ada bangunan di lahan itu, terkecuali ada aset berupa bangunan seperti sekolah misalnya harus di ganti,” pungkasnya.(upi/t)