25 radar bogor

Sidang Pembawa Anjing Dalam Masjid di Sentul Berlanjut, Dua Polisi Jadi Saksi

Suasana Sidang SM di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong.
Suasana Sidang SM di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong kembali menggelar sidang lanjutan terhadap SM, pembawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Rabu (9/10). Lima orang saksi utama dihadirkan dalam sidang, dua diantaranya adalah anggota polisi.

Juru Bicara PN Kelas IA Cibinong, Ben Ronald Situmorang menjelaskan, sidang kemarin hanya mengagendakan penjelasan dari lima orang saksi tersebut. Dua saksi polisi merupakan anggota dari Polsek Babakan Madang, sementara tiga orang lainnya merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari saksi – saksi tersebut, pada intinya terdakwa (SM) sama sekali tidak keberatan dengan keterangan saksi. Untuk agenda berikutnya di minggu depan, itu sidang untuk mendengarkan saksi fakta dan kita hadirkan juga saksi ahli,” kata Ben pada Radar Bogor kemarin.

Rencananya, menurut jaksa penuntut umum, saksi yang akan dihadirkan pekan depan berjumlah empat orang. Dua saksi ahli, dua lagi saksi fakta. Namun, kata Ben, hal itu masih bersifat tentative. Bisa saja saksi dihadirkan lebih dari itu.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan kemarin, Ben mengaku belum bisa memprediksi putusan. Meskipun, tidak ada keberatan yang dilontarkan dari pihak terdakwa. PN masih memakai azas praduga tak bersalah terlebih dahulu.

“Belum ada putusan apapun. Nanti kita sama-sama dengarkan dari ahlinya seperti apa di persidangan selanjutnya,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Alfonso Atukota mengatakan, bahwa SM memang benar-benar mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu juga tak terbantahkan dengan adanya rekam medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit secara resmi.

“Secara psikologi orang ini sakit sejak 2013. Dan itu ada rekam medis semua, sepanjang tahun itu dia berobat jalan,” kata Alfonso saat ditemui usai sidang kemarin. (dka/c)