25 radar bogor

Geger! Pelaku Trafficking Diringkus Saat Transaksi dengan WNA

CIANJUR-RADAR BOGOR,Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan lima pelaku dan delapan orang korban trafficking di vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.

Lima orang tersangka trafficking diamankan saat sedang menawarkan delapan korban kepada wisatawan asing dari Timur Tengah.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andri Priyanto mengatakan, para tersangka dan korban berhasil diamankan dari tiga lokasi di kawasan vila Kota Bunga.

”Ada delapan korban lima perempuan sebagai PSK dan tiga laki-laki sebagai lady boy, untuk melayani wisatawan asing di vila Kota Bunga,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/19).

Juang mengatakan, lima orang tersangka yang diamankan adalah mereka yang menjual atau mencari keuntungan dari kegiatan penjualan orang untuk digunakan sebagai PSK.

”Modusnya pelaku menggunakan kendaran roda empat berkeliling menawarkan para korban, kepada tamu atau wisatawan asing yang ada di vila Kota Bunga,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan analisa penyidikan para tersangka menjual korban antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu perjam.

”Korban dijual perjam, atau satu malam,” ujarnya.

Ia mengatakan saat penggerebekan pihaknya tidak bisa mengamankan orang asing satupun, pasalnya pada saat bersamaan belum terjadi kegiatan sex.

”Warga asingnya telah kami laporkan, mereka rata-rata dari Timur Tengah,” katanya.

Dalam kegiatanya, para tersangka menjalankan aksinya tidak menggunakan cara-cara tradisional, selain menggunakan kendaraan, mereka juga menggunakan alat elektronik.

”Para korbanya sudah terbiasa dijual oleh tersangka,” ujarnya.

Penggerebekan tindak trafficking kali ini merupakan jawaban dari kritikan masyarakat di media sosial yang menginginkan Kota Bunga dikembalikan menjadi tujuan wisata sehat.

”Jangan ada lagi kegiatan sex komersial di Kota Bunga,” ujarnya.

Para tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan mengatakan pihaknya akan ikut mengawasi agar Kota Bunga bisa dikembalikan lagi menjadi tempat wisata tanpa ada kegiatan sex komersial.

”Kota Bunga jangan sampai terekspos keluar sebagai tempat penjualan PSK,” tambahnya singkat. (dil/radarcianjur)