25 radar bogor

Gebrakan DPMPTSP Kabupaten Bogor, Tiga Jam Rampung Urus Perizinan

Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor,
Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor,

CIBINONG–RADAR BOGOR, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor kembali membuat gebrakan.

Kali ini pelayanan tiga jam selesai untuk pelayanan enam perizinan (selengkapnya lihat grafis, red), mayoritas untuk bidang kedokteran.

‘’Sesuai dengan arahan bupati, yakni program panca karsa kami ingin mendekatkan pelayanan dengan masyarakat, khususnya untuk perizinan kedokteran dalam mendukung Bogor sehat,’’ kata Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurut dia, pelayanan tiga jam selesai ini memang sudah ada pada 2018 lalu. Namun yang terbaru, DPMPTSP Kabupaten Bogor bekerjasama dengan PT Kantor Pos Indonesia dalam hal pengantaran berkas perizinan yang sudah selesai ke rumah atau kantor pemohon yang mengajukan izin. Pengajuan

ini pun melalui online sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP dan bertatap muka dengan petugas.

‘’Pelayanan ini khusus pada Hari Rabu minggu kedua, ketiga dan keempat setiap bulannya. Jadi tidak tiap hari,’’ tegas mantan Ketua KNPI Kabupaten Bogor ini.

Lebih jauh Agus menjelaskan pelayanan kelima perizinan dan satu non perizinan ini cepat karena tidak melalu survei, pembahasan, kajian dinas terkait. Makanya asalkan syaratnya lengkap dan benar, pasti pihaknya langsung mengeluarkan izin kepada pemohon tiga jam setelahnya.

Misalnya masuk berkas jam 8:00, selesai jam 11:00. Nah kalau tidak diambil oleh pemohon, petugas kantor pos mengirimkan ke alamat pemohon, besoknya baru sampai ke rumah atau kantor pemohon.

‘’Tapi kalo mau diambil langsung pada jam 11:00 di kantor DPMTPSP bisa, tanpa ada pungutan,’’ tegasnya.

Kedepan pihaknya, akan menambah jumlah perizinan menjadi 20 perizinan tiga jam selesai dan menambah jumlah harinya. Hal ini ia lakukan agar memudahkan masyarakata Kabupaten Bogor terlayani dalam mengurus perizinan. (unt)