25 radar bogor

Pengurus RT Terlibat jadi Tim Suskes Calon Kades, Siap-siap Diberhentikan

JASINGA-RADAR BOGOR, Pengurus RT/RW yang ikut terlibat menjadi tim sukses (timses) salah satu calon kepala desa (Cakades) di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, bakal dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya.

Musbababnya sudah ada edaran yang di keluarkan Setda Kabupaten Bogor mengenai aturan perangkat desa dan lembaga lain dilarang untuk menjadi Timses calon Kades pada Pilkades serentak pada 3 November 2019 mendatang.

Ketua Pilkades Desa Kalong Sawah Gugun menjelaskan, pihaknya belum menerima bukti yang kuat mengenai adanya indikasi RT yang menjadi tim sukses, saat ini masih ditelusuri terlebih dahulu.

“Sesuai peraturan bahwa RT dan perangkat desa harus netral dan saya belum menerima bukti yang kuat mengenai laporan ada RT yang menjadi tim sukses di Desa Kalong Sawah,” jelasnya ketika di konfirmasi Radar Bogor, kemarin.

Hal senada dikatakan, Camat Jasinga Asep Aer. Ia menuturkan, pihaknya sudah menerima edaran dari Setda mengenai netralitas perangkat desa yang tidak boleh menjadi Timses salah satu Cakades.

“Jika terbukti pasti akan dikenakan sanksi. Semuanya tergantung ketegasan pjs desa, tapi kalau memang terbukti bisa langsung diperiksa dulu kesalahannya bahkan sampai pemberhentian menjadi ketua RT,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Bogor Jamal menuturkan, sesuai aturan sudah tertuang dari edaran Setda jika perangkat desa maupun yang berkaitan dengan pemerintahan tak boleh menjadi Timses salah satu Cakades.

“Kalau didalam aturan Perbup tidak ada yang diatur tapi ada edaran dari Setda larangan tak boleh jadi Timses, hanya boleh jadi relawan saja dan semuanya balik lagi keketegasan kepala desa tinggal pilih saja harus meninggalkan jabatan RT-nya ketika dia jadi timses,” pungkasnya. (nal/c)