25 radar bogor

Dokter Nyatakan SM Pembawa Anjing Dalam Mesjid Sentul Bisa Ikut Sidang

Petugas tampak berjaga di depan pintu masuk PN Cibinong.
Petugas tampak berjaga di depan pintu masuk PN Cibinong, Kamis (3/10/2019).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dokter spesialis kejiwaan dari RS Marzuki Mahdi Bogor didatangkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa SM, wanita pembawa anjing kedalam Masjid Al Munawaroh Sentul.

Dari pengakuan sang dokter, SM bisa dilanjut dalam persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong. Dalam sidang lanjutannya kemarin (3/10), majelis hakim ingin meminta keterangan dari spesialis yang memang menangani kejiwaan SM. Meskipun dalam hasil visumnya jelas disampaikan tentang kondisi kejiwaannya.

“Nanti akan ada ahli dari dokter forensi yang menyampaikan hasil visum. Maka dari itu tadi majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan surat dakwaan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA Cibinong, Darius Naftali pada Radar Bogor usai persidangan kemarin.

Majelis hakim juga sempat menanyakan perihal tersebut kepada terdakwa apakah akan mengajukan keberatan maupun eksepsi. Namun ternyata, penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak mengajukan keberatan.

Sehingga, kata Darius, sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Namun karena penuntut umum belum siap dengan segala bahan pembuktian seperti saksi, tim ahli, dan yang lainnya, maka sidang kembali diskors.

“Maka dari itu kami beri kesempatan JPU (jaksa penuntut umum) untuk menyiapkan semua itu. Dan sidang diundur sampai Rabu (9/10) dengan agenda mendengar keterangan saksi atau alat bukti lain yang diajukan oleh penuntut umum,” kata Darius lagi.

Terdakwa SM juga dihadirkan dalam sidang lanjutan kemarin. Namun sayangnya, sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian tersebut dilansungkan tertutup. Bahkan awak media yang hendak meliput juga baru bisa mengambil gambar usai sidang berlansung.

“Jadi hari ini baru menerangkan apakah yang bersangkutan itu masih bisa mengikuti persidangan secara normal, baru sampai tahap itu,” jelas dia.

Selanjutnya, menurut Darius, pada proses pembuktian akan ada ahli lagi dari kedokteran yang menerangkan kondisi kesehatan dan kejiwaan terdakwa secara lengkap. “Dan itu nanti yang diambil sebagai alat bukti pembuktian dalam persidangan,” urainya menutup. (dka/c)