25 radar bogor

Bawa Celurit, Tiga Pelajar Bogor yang Hendak Ikut Demo Ditetapkan Tersangka

Para pelajar yang berhasil diamankan petugas karena ingin melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta, Senin (30/9/2019).
Para pelajar yang berhasil diamankan petugas karena ingin melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta, Senin (30/9/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan tiga pelajar SMK ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit saat berhasil dihalau aparat gabungan di Stasiun Bogor saat hendak berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi unjukrasa, Senin (30/9/2019).

Saat itu, Polresta Bogor Kota bersama Korem 061/SK, Kodim 0606/Kota Bogor, satpol PP, dan Satuan Petugas (Satgas) Pelajar Kota Bogor melakukan penyekatan di titik-titik masuk Kota Bogor mau­pun keberangkatan menuju DKI Jakarta.

Saat itu, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan pelajar yang ingin berangkat ke Jakarta. Dari ratusan pelajar yang berhasil diamankan, tiga diantaranya kedapatan membawa celurit.

Ditetapkannya ketiga pelajar SMK ini sebagai tersangka dibenarkan Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti.

“Iya (ditetapkan tersangka),” ujarnya ketika di konfirmasi Radar Bogor.

Ketiganya, kata Desty, merupakan pelajar SMK di Kota Bogor. Meski masih dibawah umur, Polresta tetap mengenakan tindak pidana kepada mereka karena kedapatan membawa sajam jenis celurit.

Sebagaimana dimaksud pasal 2 UU RI nomor 12 tahun 1951 Tentang Darurat Jo pasal 1 angka 1 UU RI no 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. “Usia mereka masih 16 tahun, jadi masuk kategori anak,” tuturnya.

Desty mengaku telah menginformasikan kepada pihak keluarga dan sekolah atas penetapan tersangka tersebut. “Sudah diinformasikan dari pihak sekolah dan keluarga,” tutupnya.(gal/c)