25 radar bogor

Polisi Tangkap Pelaku Mafia Tanah

Subdit 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap pelaku mafia tanah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap pelaku mafia tanah.

DEPOK-RADAR BOGOR, Subdit 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap pelaku mafia tanah.

Kali ini, yang ditangkap adalah Mikael Umbu Zasa, tersangka penyerobotan lahan milik PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

“Pada hari Selasa 3 September 2019 yang lalu, kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangk. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin yang berhak,” ujar penyidik Derreskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto seperti dikutip dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang beredar dikalangan wartawan Sabtu (21/9).

Kuasa hukum PT CMI Agus Danial memuji sikap tegas aparat kepolisian dalam memerangi mafia tanah. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban sindikat perampasan tanah seperti ini.

“Kami berharap aparat bertindak tegas dan tidak memberikan ruang kelompok mafia tanah ini. Aktifitas mereka sangat meresahkan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/9).

Menurut Agus, kasus pencaplokan lahan milik PT CMI ini dilaporkan ke Polisi pada April 2018 lalu. Laporan terhadap Mikael Umbu Zasa dibuat lantaran pada April 2017, tersangka yang mengatasnamakan Paguyuban Penggarap tanah eks Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari ahli waris untuk mengalihkan dan atau menjual lahan tersebut.

Tak berapa lama, pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017 Mikael Umbu Zasa melakukan pengurusan penerbitan surat-surat pernyataan garapan yang terdiri dari 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut yang setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat tersebut palsu.

Namun, faktanya pemalsuan surat tersebut diketahui oleh pihak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang pada 12 Januari 2018 ternyata telah menerbitkan surat atas nama orang lain sehingga secara otomatis surat atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan Mikael Umbu Zasa adalah palsu. “Dan alhamdulilah, kasusnya sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.(cr1)