25 radar bogor

Gelar Jajak Pendapat, Warga Klaster Taman Victoria Sentul City Setuju PT SGC Kelola PSU

Suasana jejak pendapat warga Sentul City.
Suasana jejak pendapat warga Sentul City.

BABAKAN MADANG – RADAR BOGOR, Jajak pendapat akhirnya di gelar oleh warga klaster Taman Victoria Sentul City yang Prasarana, Sarana dan Utilitasnya (PSU) telah diserahkan pengembang ke Pemkab Bogor pada Desember 2018 lalu.

Di fasilitasi RW 05 Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, warga dari lima RT yang tinggal di klaster Victoria itu diminta menentukan sikap apakah setuju pengelolaan PSU oleh PT Sukaputra Graha Cermerlang, pengelola township management kawasan hunian Sentul City atau menolak.

Dari total 143 warga ikut jajak penpapat, 123 menyatakan setuju, menolak 17 suara dan tidak memilih 3 suara.

“Kita sebenarnya tidak kaget dengan hasil jajak pendapat di klaster Taman Victoria. Karena sesungguhnya mayoritas warga Sentul City tidak ada masalah dengan pengelolaan lingkungan yang sudah bertahun tahun dilakukan PT SGC. Hasil jajak pandapat itu adalah merupakan gambaran sesungguhnya keingina silent majority warga Sentul City. Mereka beli rumah di Sentul City kan ingin aman, nyaman dan tenang, gak suka ribut-ribiut,” kata Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk dalam keterangan persnya, Minggu (22/9).

Sebelum menggelar jajak pendapat, pengutus RW 05 Klaster Taman Victortia melalui suratnya bernomor 02/RW 05/09.2019 tanggal 6 September 2019 yang dilayangkan kepada PT SGC menyatakan bahwa selama ini warga klaster Taman Victoria tidak ada masalah dengan pengelolan lingkungan.

Pada poin kedua dinyatakan warga selama ini selalu membayar Biaya Pengelolaan dan

Pemeliharaan Lingkungan (BPPL). Untuk itu surat yang diteken Ketua RW 05 Joehardy meminta PT SGC untuk tidak menghentikan pelayanan dan memutus fasilitas yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Pada perkembangannya selanjutnya muncul banyak provokasi dan framing-framing informasi sehingga diputuskan digelar jajak pendapat.

Bahkan Komite Warga Sentul CVity (KWSC) melayangkan surat kepada RT dan RW warga Klaster aman Victoria nomor 113/Peng-2/Warga/IX/2019 tanggal 19 September 2019 atau dua hari sebelum jajak pendapat.

Surat tiga halaman yang di teken Sekretaris Dewan Pengurus KWSC Aswil Asrol itu perihalnya adalah pendapat hukum Pasca Serah Terima PSU.

Inti surat tersebut adalah menggiring warga Klaster Taman Victoria agar pengelolaan PSU dilakukan RT dan RW yang selama ini mereka perjuangkan.

“Pada kenyataannya hanya 17 suara yang menolak atau 11 persen. Mayoritas warga Sentul City banyak diam tapi punya sikap. Mereka gak gampang dipengaruhi, apalagi dengan framing-framing media. Sekarang makin terang siapa yang mayoritas siapa yang minoritas,” ujar Alfian. (*)