25 radar bogor

Rusak Kawasan Pusaka, Warga Tolak Pelebaran Pedestrian Suryakencana

Sebanyak 180 warga yang tergabung dalam Sekretariat Pagoejoeban Kampung Tengah (Sepakat) menolak desain pedestrian tahap dua di Jalan Suryakencana,
Warga yang tergabung dalam Sekretariat Pagoejoeban Kampung Tengah (Sepakat) menolak desain pedestrian tahap dua di Jalan Suryakencana,

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 180 warga yang tergabung dalam Sekretariat Pagoejoeban Kampung Tengah (Sepakat) menolak desain pedestrian tahap dua di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Mereka sepakat satu suara menolak lebar pedestrian 3,5 meter yang akan dibangun Pemerintah Kota Bogor. Selain dianggap merugikan warga maupun pemilik usaha, desain itu juga akan memusnahkan kawasan pusaka yang telah melekat di Suryakencana.

“Pada dasarnya, kami mendukung revitalisasi, tapi harus berdasarkan kajian nyata, harus efisien dan mendukung seluruh kegiatan kota pusaka, kalau dipaksakan demikian sama saja memusnahkan itu,” ujar Koordinator Sepakat, Mardi Lim kepada Radar Bogor usai melakukan mediasi dengan Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Soemaddikarya, kemarin (19/9).

Menurutnya, revitalisasi senilai Rp14 miluar itu akan mubazir. Karena kawasan Suryakencana yang sangat sempit dan tidak memiliki fasilitas pendukung. Salah satunya area atau gedung parkir.

Selain itu, menurutnya, kajian yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak matang. Karena tidak memikirkan fleksibilitas yang dipadu dalam keteraturan. “Ini kan kawasan kearifan lokal Tionghoa, jadi tak bisa diotak-atik tanpa kajian yang matang,” tuturnya.

Salah satu solusi yang dibuat oleh 180 pelaku usaha bersama Sepakat, lanjut Mardi, adalah pembuatan ruang parkir dengan konsep one space one car. Sehingga dapat di korporasi dengan ruang yang menyerupai sirip naga.

Selain bisa menampung kendaraan, ruang-ruang itu juga bisa difasilitasi beberapa utilistas seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), kursi-kursi, tempat sampah, hydrant dan yang lainnya.

“Kita juga meminta pemerintah membangun celukan di 18 titik dengan lebar lima meter dengan kemiringan yang disesuaikan sehingga berfungsi untuk parkir kendaraan atau dropping penumpang termasuk loading dock agar tak mengganggu jalur cepat,” terangnya.

Mardi juga mengingatkan agar Pemkot Bogor tidak serta merta mudah mengambil desain daerah lain untuk menata kawasan di Kota Bogor. Khususnya di Suryakencana yang merupakan kawasan pecinan. Sebab tata geografis dan kearifan lokal yang jelas berbeda. “Penataan pecinan harus suitanable,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menuturkan, pelebaran pedestrian yang akan dibangun menabrak Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.

Sebab disebutkan bahwa jalan arteri sekunder di desain berdasarkan kecepatan paling rendah 30 meter perjam dengan lebar jalan paling sedikit 11 meter. Jalan Suryakencana masuk kategori jalan arteri sekunder. “Kenapa ketika pedestrian dibangun hanya menyisakan jalan selebar tujuh meter. Ini jelas menabrak perda, kan perda RTRW belum ada revisi,” tegas dia.

Menurut Atty, penolakan yang dilakukan warga lantaran minimnya sosialisasi Pemkot. Karena aspirasi itu, Atty menegaskan bahwa kawasan Suryakencana tak bisa hanya dipandang sebagai kawasan bisnis semata. Sebab historisnya Suryakencana adalah area permukiman yang juga dipergunakan untuk tempat usaha.

“Saya ini besar di daerah tersebut. Dari kecil itu Suryakancana adalah pemukiman, kalau sampai pembangunan pedestrian senilai Rp14 milyar itu melumpuhkan perekonomian warga apalagi sampai mematikan, PDI Perjuangan siap pasang badan,” tegas dia.

Terpisah, Camat Bogor Tengah Agustian Syach mengaku telah mengakomodir keberatan warga. Namun konsep yang diterapkan tidak bisa sesuai dengan apa yang diminta. Sebab berdasarkan kajian keselamatan konsep dirasa berbahaya bagi pengguna jalan. Terutama saat malam hari.

“Kami akomodir parkir dan mengubah konsep pedestrian dari 3,5 meter menjadi 2,5 meter. Warga inginnya memakai sirip naga tapi setelah minta kajian teknis ke dinas terkait usulan itu ternyata tak memungkinkan dari sisi keamanan karena konsep tereebut tak pernah diterapkan dimanapun. Akhirnya kami siapkan celukan untuk parkir motor dan loading dock, terutama di toko-toko yang butuh bongkar muat. Celukan itu nantinya mempunyai lebar 1,5 meter, konsep ini sudah diterapkan pedestrian eksisting,” jelas dia.(gal/c)