25 radar bogor

Pesan Penting Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae untuk Anggotanya

AMBON-RADAR BOGOR,Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Wisnu Wardoyo mengambil sumpah dan janji dari 43 anggota DPRD Provinsi Maluku.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81/4052 tahun 2019 tentang peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dilantik seharusnya berjumlah 45 orang. Namun, lantaran masih terjadi konflik internal di partai masing-masing, dua anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih, Robby Gasperzs dari Partai Gerindra dan Wellem Kurnala dari PDIP batal dilantik.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun mendatang, kesempatan diberikan kepada anggota DPRD hasil Pemilu 2019.

“Untuk itu, kami sampaikan selamat bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD Maluku,” kata Edwin, Senin (16/9).

Menurutnya, anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 saat awal dilantik sudah dihadapkan dengan permasalahan yang penuh dengan dinamika untuk mendukung kemajuan Maluku.

Namun, kondisi perekonomian dan pembangunan di Maluku secara bertahap mulai terlihat.

Hal itu terjadi berkat kekompakan di internal DPRD yang dibangun demi terwujud kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan kemitraan yang terjalin dengan baik bersama eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD, kata Edwin, pada hakikatnya selama lima tahun telah dapat dituliskan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal itu disertai rasa tanggung jawab dan sikap kritis untuk menyikapi berbagai kebijakan eksekutif sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah,” kata Edwin.

Secara institusional, menurut Edwin, DPRD memiliki peran penting, di antaranya peran representasi yaitu mengartikulasikan keprihatinan tuntutan harapan dan perlindungan atas kepentingan masyarakat.

“Tugas dewan selaku mitra kerja pemerintah daerah yang wajib untuk menjalin kerja sama dalam menyusun setiap kebijakan daerah, peraturan daerah serta APBD,” kata Edwin. (jpnn)