25 radar bogor

Puluhan Spanduk Rokok Tanpa Izin Menjamur di Sukamakmur, Dibabat Habis Satpol PP

Satpol PP Kecamatan Sukamakmur saat melakukan penertiban spandukspanduk komersil di Kecamatan Sukamakmur, Rabu (18/9).
Satpol PP Kecamatan Sukamakmur saat melakukan penertiban spanduk komersil di Kecamatan Sukamakmur, Rabu (18/9/2019).

SUKAMAKMUR-RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukamakmur membabat habis puluhan spanduk komersil di wilayahnya yang terdata berkibar tanpa izin.

Dari total 40 spanduk yang terjaring, jumlah itu didominasi oleh iklan rokok yang luput dari kewajibannya membayar pajak.

Anggota Satpol PP Kecamatan Sukamakmur, Diki menyebutkan, ada sekitar 40 spanduk yang ditertibkan, dan hampir semua spanduk tanpa izin ini spanduk rokok. “Hampir semuanya rokok,” kata dia kepada Radar Bogor, Rabu (18/09).

Selain menertibkan, pencopotan spanduk juga berkaitan dengan persiapan Pemilhan Kepala Desa (Pilkades), agar kandidatnya bisa berkampanye dengan memasang spanduk di sana.

Kepala Unit (Kanit) Ketentraman dan penertiban (Trantib) Kecamatan Sukamakmur, Budi Rusnardi mengatakan, penertiban ini sengaja dilakukan agar wilayah tidak nampak semerawut.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya Pilkades. Dimana para calon nantinya melakukan kampanye, salah satunya pemasangan spanduk-spanduk kampanye Pilkades.

“Agar tidak semerawut kelihatannya. Kan nanti calon-calon juga pasti pasang spanduk kampanye,” kata Budi, kemarin.

Penertiban pun dilakukan di sejumlah titik, mulai dari wilayah Desa Sukamakmur, Sukamulya, Wargajaya dan Sukaharja. Pencopotan tersebut juga dilakukan kepada sejumlah spanduk yang dipasang tanpa izin.

Menurut Budi, spanduk yang dilepas petugas Satpol PP Kecamatan Sukamakmur ini, beberapa spanduk komersial. “Lebih banyak spanduk rokok. Ini juga berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2015,” bebernya. (rp1/c)