25 radar bogor

Karena Kesal, Seorang Ibu di Tanah Sareal Tega Menghabisi Nyawa Anak Tirinya

Pelaku pembunuh anak tiri di Tanah Sareal (kanan) saat ekspose di Mapolresta Bogor, Kamis (19/9/2019).
Pelaku pembunuh anak tiri di Tanah Sareal (kanan) saat ekspose di Mapolresta Bogor, Kamis (19/9/2019).

BOGOR – RADAR BOGOR, Pembunuhan terhadap anak tiri yang dilakukan ZFL (20) warga Kecamatan Tanah Sareal, akhirnya terkuak. Pelaku tega membunuh SU (4 tahun, 8 bulan) karena kesal.

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan gelar perkara di Mako Polres Bogor Kota, Kamis (19/9/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Niko N. Adiputra, pelaku mengaku kesal kepada anak tirinya hingga melakukan kekerasan yang berujung tewasnya SU.

“Karena kesal, pelaku melampiaskan kekesalannya itu kepada anak tirinya,” kata Niko kepada awak media.

Menurut Niko, pelaku juga memiliki anak kandung yang berumur 1,5 tahun. Dalam melakukan aksinya, pelaku mencubit sebanyak tujuh kali di bagian tangan, paha dan betis korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menjambak dan membenturkan kepala korban ke tembok hingga menyebabkan tulang tengkorak retak.

Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2019 setelah mengakui perbuatannya.

Awalnya, petugas puskesmas yang melakukan penyelamatan awal curiga dengan luka yang ada di tubuh korban pada 11 September 2019.

“Dari hasil otopsi tulang tengkorak korban retak dan sempat kejang-kejang,” terang Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, Kamis (19/9/2019).

Kekerasan ini, kata Hendri, dilakukan pelaku pada pukul 01.30. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.(dkw)