25 radar bogor

Hati-hati Memilih Flatform Fintech di Indonesia, Banyak yang Ilegal. Segini Jumlahnya!

Suasana talkshow dengan tema 'Peranan Fintek di Dunia Pendidikan dan Wirausaha' di ballroom gedung Graha Pakuan Siliwangi Universitas Pakuan, Kamis (19/9/2019).
Suasana talkshow dengan tema ‘Peranan Fintek di Dunia Pendidikan dan Wirausaha’ di ballroom gedung Graha Pakuan Siliwangi Universitas Pakuan, Kamis (19/9/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Belakangan ini flatform financial technology (fintech) atau pnjaman daring makin digandrungi.

Jumlah dana yang tak begitu besar disertai kemudahan persyaratannya, membuat banyak orang beralih dari lembaga konvensional seperti bank.

Akan tetapi jangan salah memilih flatform. Kurang teliti bisa menyebabkan kerugian bagi si peminjam. Jika telat mengembalikan pinjaman, privasi akan tergadaikan karena penagih utang menggunakan segala cara.

Di sisi lain ada oknum yang memanfaatkan flatform ini untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara yang buruk.

Saat ini fintech yang sudah terdaftar di OJK berjumlah 127 flatform dan lebih dari 1000 flatform berstatus liar.

Menurut Head of Digital Sales and Marketing Cashwagon, Wisnu Saputra, itu termasuk finantial technology (fintech) ilegal. Sebab tak mengikuti aturan yang ditetapkan OJK.

“Lembaga fintech legal tidak menggunakan cara premanisme dalam melakukan penagihan. Kalau di kami, tiga hari sebelum batas tunggakan, sudah menelepon si peminjam. Hanya sekedar mengingatkan. Pada hari H juga begitu. Itupun melalui telepon, tidak datang ke kediaman peminjam,” bebernya kepada radarbogor.id di sela-sela talkshow dengan tema ‘Peranan Fintek di Dunia Pendidikan dan Wirausaha’ di ballroom gedung Graha Pakuan Siliwangi Universitas Pakuan, Kamis (19/9/2019).

Ia menjelaskan, Cashwagon yang berdiri 2017 lalu, terdaftar secara resmi di OJK bersama 126 perusahaan sejenis. Serta masuk ke dalam keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Tentu kami mengikuti ketentuan dari OJK. Seperti bunga yang hanya 0,8 persen,” ujarnya.

Wisnu pun menghimbau agar masyarakat lebih jeli dalam memilih lembaga fintech. Pahami dan teliti jenis pinjaman. Untuk nominal pinjaman di Cashwagon, minimal Rp500 ribu hingga Rp6 juta. “Paling penting adalah kemampuan dalam membayar pinjaman dan selalu tepat waktu,” imbuhnya.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Lufti Hari Susanto mengatakan, seminar ini merupakan kerjasama Unpak dengan Fintek Media. Sebagai platform literasi untuk sarana keuangan teknologi bagi mahasiwa.

“Kegiatan ini digagas karena melihat kebutuhan dari mahasiswa sehari-hari . Dengan kecepatan teknologi, semua kegiatan sehari-hari tidak bisa lepas lagi dari digital,” ujarnya.

Talkshow ini diisi para pembicara. Diantaranya Mariam F Barata dari Kemenkominfo, Enjik S Djafar (AFPI) dan praktisi hukum bisnis dari FH Unpak Agus Satory. Serta pimpinan flatform fintech yakni Wisnu Saputra (Cashwagon), Anis Radiani (Fineoz) dan Jalaludin Mifta (Narada).

Kegiatan yang di laksanakan di Unpak di sampaikan oleh ketua pelaksana Lufty Hari Susanto M.Pd diikuti oleh 500 peserta dari semua fakultas yang ada di Unpak. (rur)