25 radar bogor

Fakultas Hukum Unpak dan MMU Bahas Kejahatan Siber

Dari kiri ke kanan : Dekan Faculty of Law MMU Manique Cooray, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pakuan Asmak Ui Hosna, Dosen Faculty of Law MMU Wong Hua Siong dan moderator Maulana Isnarto dalam seminar kejahatan siber dan penegakan hukum siber di ruang teater lantai 10 gedung Graha Pakuan Siliwangi, Senin (16/9).
Dari kiri ke kanan : Dekan Faculty of Law MMU Manique Cooray, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pakuan Asmak Ui Hosna, Dosen Faculty of Law MMU Wong Hua Siong dan moderator Maulana Isnarto dalam seminar kejahatan siber dan penegakan hukum siber di Graha Pakuan Siliwangi, Senin (16/9).

BOGOR-RADAR BOGOR, Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) bekerjasama dengan Faculty of Law Malaka Multimedia University (MMU), mengadakan seminar kejahatan siber dan penegakan hukum siber di lantai sepuluh gedung Graha Pakuan Siliwangi (GPS), Senin (16/9/2019).

Hal ini bertujuan untuk mengupas kejahatan siber yang marak terjadi di belahan dunia. Bukan hanya di Indonesia saja. Seperti disampaikan Dekan Faculty of Law MMU Manique Cooray.

Wanita asal Srilanka ini mencontohkan, di negaranya para wanita dan anak sering menjadi korban kejahatan siber. Ia pernah menemukan kasus ada 34 gadis muda berusia muda, dijanjikan bakal dipekerjakan sebagai pembantu di Malaysia.

Akan tetapi, setibanya di Negeri Jiran malah dipaksa sebagai gadis penghibur. “Mereka jadi korban pornografi yang dijual demi menghasilkan keuntungan,” ujarnya.

Menurut Manique, kejahatan siber erat kaitannya dengan perdagangan manusia. Hal ini tak terlepas adanya transaksi elektronik antara si penjual dengan pembeli dari negara lain. “Kasus yang tadi saya kemukakan menjadi bukti nyata adanya keterkaitan tersebut,” imbuhnya.

Penegakan hukum siber tak dibatasi sekat negara dan yurikdiksi. Meski pelakunya berada di Swedia misalnya, kepolisian Malaysia bisa melakukan penangkapan berdasarakan bukti yang ada pada internet.

Sementara Dekan FH Unpak, Muhammad Mihradi menuturkan, seminar kejahatan siber dan penegakan hukum siber merupakan bentuk kerjasama antara Unpak dengan MMU. Sekaligus sebagai kunjungan balasan saat FH Unpak bertandang ke Malaka, akhir Juli lalu.

“Berikutnya akan ada pertukaran mahasiswa dan perjanjian kerjasama antar universitas. Kalau sekarang kan baru di tingkat fakultas,” ujarnya.

“Nantinya hasil dari kajian dan seminar kedua fakultas, akan diterbitkan dalam sebuh buku. Kemungkinan tahun depan bisa terwujud,” tutup Mihradi.

Selain Manique, turut hadir sebagai pembicara dari UMM, Wong Hua Siong dan dosen hukum pidana FH Unpak, Asmak Ul Hosna.(rur)