25 radar bogor

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU KPK, Saut Nyatakan Perang

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan perang terhadap upaya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Namun, mantan Kepala Staf BIN itu tidak mempermasalahkan jika revisi tersebut dapat menguatkan kinerja pemberantasan korupsi.

“Sekarang kita sedang perang pikiran ini. Mari kita perang,” kata Saut dengan suara lantang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Saut menegaskan, perbuatan korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime. Sehingga dia meyakini, UU KPK hingga kini belum layak untuk direvisi.

“Jadi kita enggak usah debat lagi, pokoknya extra ordinary crime belum berubah sejak UU KPK dibuat sampai hari ini. Oleh sebab itu pertanyaan besar, ada apa, kenapa diubah?” tanya Saut.

Kendati demikian, Saut tidak mempermasalahkan jika revisi UU KPK dapat menguatkan kinerja pemberantasan korupsi. Terlebih jika dalam revisi tersebut, dapat menambah Deputi di KPK.

“Boleh saja diubah banyak, di antaranya Deputi KPK harus tujuh,” ucap Saut.

Saut menyampaikan, dia bersama pimpinan KPK lainnya ingin lembaga antirasuah memiliki Deputi Pengamanan, Deputi Koordinasi Supervisi dan lainnya. “Pak Agus paling senang jika ada deputi koordinasi. Itu baru revisi yang bener,” jelas Saut.

Untuk diketahui, gelombang penolakan revisi UU KPK terus bergulir. Terlebih Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU KPK tersebut.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR baru saja selesai menggelar rapat bersama dengan pemerintah dengan perwakilannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Rapat itu untuk membahas mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dikonfirmasi, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan ‎surat presiden (surpres) pembahasan Revisi UU KKP tidak perlu dibawa ke dalam rapat paripurna untuk dibacakan terlebih dahulu.

“Surpres tidak perlu diparipurnakan, cukup di-bamuskan (Badan Musyawarah, red),” ‎ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9) malam.

Terpisah, ‎Wakil Baleg DPR Toto Daryanto mengatakan, rapat bersama dengan pemerintah ini dilakukan salah satunya mengenai pembahasan Revisi UU KPK, termsuk juga yang lainnya.

“Kita dapat melakukan rapat kerja untuk membahas rancangan uuu yg menjadi insiatif DPR. Pertama tentang UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, lalu kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan,” kata Toto. (JPG)