25 radar bogor

Ini Tiga Keinginan Jokowi Soal Revisi UU KPK, Minta Ada Dewan Pengawas

Presiden Joko Widodo

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menggelar rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu agendanya adalah membahas mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam rapat tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga pandangan yang berkaitan dengan Revisi UU KPK. Pandangan itu disampaikan oleh Menkumham, Yasonna H Laoly.

“Dalam kesempatan ini izinkalah kami mewakili Presiden Jokowi menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden ada RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang merupakan usul inisiatif dari DPR,” ujar Yasonna dalam rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9) malam.

Yasonna menuturkan, padangan pertama Presiden Jokowi adalah soal pengangkatan Dewan Pengawas KPK. P‎emerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas merupakan kewenangan Presiden, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.

Walaupun demikian untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas KPK, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya,” katanya.

Kedua, lanjut Yasonna, pandangan Presiden Jokowi ‎tentang keberadaan penyelidik dan penyidik independen di KPK. Menurut Jokowi, dalam menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, tentunya perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik di KPK.

Dalam Revisi UU KPK ini pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup selama dua tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka, yakni haru telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kemudian ketiga, soal penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenal pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif. Karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah ekseskutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan manapun,” jelasnya.

Selain hal-hal sebagaimana telah disampaikan tersebut, pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi, misalnya yang berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Namun demikian, pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Adapun tanggapan Pemerintah mengenal RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ungkapnya.

Terpisah, /Nantinya, fraksi-fraksi yang ada di DPR mengirimkan nama-nama anggotanya untuk masuk ke dalam Panja tersebut.

“Dalam waktu tidak terlalu lama, mungkin bisa segera selesaikan dengan pengambilan keputusan yang sudah disesuaikan dengan jadwal,” pungkas Supratman. (JPG)