25 radar bogor

Sudah Lapor Berkali-kali, Sampah di Sekitar Rel Stasiun Nambo Didiamkan Saja

Warga RT 02/07, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, membuang sampah dekat rel kereta api.
Warga RT 02/07, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, membuang sampah dekat rel kereta api.

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Warga yang tinggal di perbatasan Kelurahan Puspanegara dan Desa Gunungputri mengeluhkan tumpukan sampah yang menggunung di sekitaran rel kereta api Stasiun Nambo, Kabupaten Bogor.

Meskipun sudah berkali-kali dilaporkan, namun tak ada satu pun petugas yang mengangkut atau membersihkannya, akibatnya bau busuk semakin menyengat hingga ke pemukiman.

Kepala Unit Pengelolaan Sampah I, Cibinong, Usep Supriatna menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengangkutan dari Pemerintah Desa Gunungputri, maupun kecamatannya itu sendiri.

“Prosedurnya seperti itu. Hingga saat ini belum ada surat laporan. Kalau pun ada kami pasti angkut,” terang Usep kepada Radar Bogor, saat ditemui di kantornya.

Menurut Usep, hal ini juga berkaitan dengan aparatur wilayah setempat seperti, ketua RT dan RW. Para aparatu mestinya membuat laporan adanya penumpukan sampah di lingkungan, yang kemudian laporan tersebut nantinya akan diteruskan pemerintah desa (Pemdes) ke Unit Pelaksana Teknis (UPT)

“Kan bisa lapor ke desa. Nanti pemerintah desa yang buat laporan pengangkutan ke kami,” beber Usep.

Usep menilai, kondisi sampah menggunung yang ada di wilayah tersebut, diharuskan menggunakan alat berat. Kecil kemungkinan, jika melakukan tenaga warga untuk membersihkan tumpukan sampah ini.

Meski beigtu, Usep menyarankan, untuk wilayah perbatasan ini hendaknya diberikan solusi berupa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) untuk tiap rumah. TPS tersebut, kata Usep, dapat diajukan Pemdes atau kecamatan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyebutkan, pemerintah wilayah seharusnya dapat memberikan edukasi lingkungan kepada masing-masing masyarakat, seputar Residu, Reuse, dan Recyle (3R).

Selain itu, jika para pelaku tak kunjung medapat efek jera, maka sanksi harus diberlakukan. Melihat Peraturan Daerah Nomor II Tahun 2014 pasal 66 tentang pengelolaan sampah. Pelaku dijerat hukuman maksimal enam bulan Penjara dan denda maksimal 50 juta. (cr1/c)