25 radar bogor

Revisi UU KPK Disahkan, Abraham Samad : Koruptor Harus Dikeluarkan dari Tahanan

Walikota Bogor Bima Arya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan beberapa narasumber lain pada acara dialog Revisi UU KPK di Graha Pena, Kamis (12/9/2019).
Walikota Bogor Bima Arya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan beberapa narasumber lain pada acara dialog Revisi UU KPK di Graha Pena, Kamis (12/9/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Revisi Undang-Undang (UU) KPK terus menuai polemik. Beberapa pasal

dalam revisi itu dinilai akan melemahkan KPK.

Salah satunya pasal mengenai penyelidik dan penyidik. Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, poin dalam pasal itu dinilai sangat berbahaya.

Dikatatakan dalam Revisi UU itu, lanjut Abraham Samad, bahwa penyelidik dan penyidik yang direkrut dan diangkat oleh KPK dianggap tidak sah.

Maka, tegasnya apa yang dilakukan KPK selama ini yaitu merekrut, mengangkat dan mensahkan penyelidik dan penyidik internalnya, termasuk yang telah memeriksa kasus-kasus korupsi dan selesai memeriksa kasus itu, dianggap tidak sah.

“Nah, konsekuensinya kalau revisi UU KPK ini kita setujui, maka semua koruptor yang tengah menjalani hukuman harus dikeluarkan dari tahanan pada saat itu juga. Jadi jangan berpikir sederhana, ini sangat luar terkait dengan pelemahan KPK,” ujar Abaraham Samad pada diskusi tentang Revisi UU KPK di Graha Pena Radar Bogor, Kamis (12/9/2019).

Untuk itu, Abraham Samad kembali menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak dilakukannya Revisi UU KPK, tapi yang ditolak adalah substansi dari revisi serta perubahan yang ada di dalam rancangan UU KPK itu sendiri.

“Ini harus diluruskan, dari substansi yang ada bukan kita ingin menyelamatkan KPK secara kelembakaan, tetapi agenda pemberantasan korupsinya yang ingin kita selamatkan. Itu intinya,” tegas Abraham Samad. (ysp)