25 radar bogor

Soal Revisi UU KPK, Ibas: Tak Boleh Ada yang Tidak Bisa Dikontrol

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau biasa disapa Ibas angkat suara soal Revisi Undang-Undang KPK. Ia berharap lembaga antirasuah itu mau mendengarkan berbagai pendapat publik.

“Soal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, saya pikir KPK juga harus mendengar usulan parlemen. Kami (Fraksi PD DPR) juga harus mendengar usulan KPK, dan kami juga harus mendengar usulan publik,” ujar Ibas kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Putra bungsu Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, tidak boleh ada lembaga di negara ini yang bertindak tanpa pengontrol. Namun, Ibas juga menegasakan, dirinya tak ingin KPK dilemahkan melalui revisi UU.

“Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol. Tetapi sekali lagi kami tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan dan tidak boleh ada yang terlalu kuat,” lanjut dia.

Namun lebih lanjut, Ibas juga menyatakan, Fraksinya di DPR belum menentukan sikap resmi untuk menyetujui atau menolak Revisi UU KPK. Pasalnya, hal itu belum dibahas secara detail di DPR.

“Kemarin itu kan baru permulaan pembahasan akibat penundaan di tahun 2017/2016. Nah, itulah awal dari pembahasan. Jadi kita tunggu saja,” pungkas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan menegaskan, partainya akan mempelajari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini kami masih fokus di internal. Belum pelajari itu (revisi UU KPK). Nanti kami umumkan terbuka tentang apa revisi itu. Nanti saja,” kata Hinca di Kantor DPP PD, Jakarta.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat mendadak menyetujui draf usul revisi UU KPK dari Badan Legislasi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK pada 5 September 2019. Koalisi masyarakat menolak rencana revisi tersebut. Sebab, terdapat beberapa poin krusial yang disinyalir melemahkan pemberantasan korupsi. Misalnya, menghilangkan penyidik independen. (JPG)