25 radar bogor

BJ Habibie Meninggal, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional

BJ Habibie

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menetapkan tiga hari berkabung nasional atas meninggalnya Presiden ketiga RI, Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie. Hari bergabung nasional ini ditetapkan mulai 12 hingga 14 September.

Dalam surat edaran Nomor 1010/M.Sesneg/Set/TU, Mensesneg meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Imbauan ini juga ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural.

Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD, dan Para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri.

Dalam imbauan itu disebutkan untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang nanti sampai tanggal 14 September 2019,” kata Pratikno di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Selain masyarakat, kantor dan lembaga negara diminta mengibarkan bendera setengah siang. Baik di dalam maupun luar negeri. “Kita akan menetapkan berkabung nasional selama tiga hari, jadi nanti sampai 14 September, kami imbau masyarakat dan kantor lembaga negara, lembaga pemerintah dalam dan luar negeri mengibarkan bendera setengah tiang,” ujarnya.(pin/dtc)