25 radar bogor

1.637 Bangunan Terancam Digusur, Perintahkan Camat Dalami Keinginan Warga

Jalur Ganda
Salah satu lokasi jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi di kawasan Batu Tulis. Nelvi/Radar Bogor
Salah satu lokasi jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi di kawasan Batu Tulis. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Kota Bogor menjadi salah satu wilayah yang bangunannya banyak terdampak rencana pembangunan proyek jalur ganda rel kereta api Bogor – Sukabumi.

Proyek Rel Ganda, 1.637 Rumah Warga Kota Bogor Bakal Rata dengan Tanah

Berdasarkan data dari Pemkot Bogor, proyek yang akan dimulai 2020 mendatang itu membuat 1.637 bangunan terancam digusur.

Terkait hal ini, Wali Kota Bima Arya mengaku tidak memiliki wewenang dalam menangani warga yang digusur. Sebab, proyek jalur ganda rel kereta api Bogor – Sukabumi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.

Bima menjelaskan, belum mengetahui secara rinci penilaian dan pembiayaan untuk warga yang terdampak proyek Jalur ganda. Namun, dia mengatakan, akan mencoba mencari tahu keinginan warga yang rumahnya digusur.

“Saya tugaskan camat dan lurah untuk mendalami dan monitoring dulu keinginan warga seperti apa,” ujar Bima.

Bima mengatakan, Pemkot Bogor belum dapat mengambil langkah penanggulangan terhadap warga yang digusur. Dia menyebut akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Di kesempatan berbeda, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ditemui seusai konferensi pers Mayor Caucus di Balaikota, kemarin (9/9) mengatakan, sesuai rencana PT KAI, 2023 mendatang perjalanan ke Bandung akan lebih menyenangkan. “Insya Allah nanti ke Bandung bisa melalui jalur Selatan yang lebih indah dan nyaman,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 1.637 bangunan di Kota Bogor akan terdampak proyek jalur ganda rel kereta api Bogor-Sukabumi. Pembangunan jalur ganda tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalur kereta api Bogor – Bandung.

Ketua Tim Penertiban Lahan Ruas Bogor-Sukabumi dari Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Joko Sudarso mengklaim tidak ada kegaduhan atas rencana penertiban dari masyarakat terdampak proyek jalur ganda Bogor – Sukabumi.

Pasalnya, pemerintah memberikan tahapan dan juga memberikan biaya kompensasi kerohiman kepada masyarakat terdampak. Namun demikian, pemberian dana kompensasi tersebut perlu melewati fase verifikasi untuk memastikan lama berdirinya bangunan milik masyarakat.

“Tanggapan masyarakat begitu kondusif, mereka memahami dan mendukung kegiatan pembangunan,” jelasnya.

Menurut Joko, pendataan akan terus dilakukan, sehingga data bangunan yang terdampak masih bisa bertambah atau berkurang. Proses pemberian biaya kompensasi tersebut nantinya akan melalui fase verifikasi dengan menilai fisik bangunan, nilai bongkar, nilai sewa, dan nilai mobilisasi.

“Tapi besaran itu bukan domain kami, karena yang menentukan perusahaan konsultan yang ditunjuk, dalam hal ini Kantor Jasa Penilaian Publik. Setelah ditetapkan, baru diberitahukan ke masyarakat,” tandasnya. (wil/c)