25 radar bogor

Perintah Jokowi, Menkumham: Saya akan Pelajari Revisi UU KPK

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly untuk mempelajari draf revisi UU KPK yang kini digulirkan anggota DPR RI.

“Saya diberikan draft revisi UU KPK untuk saya pelajari. Kita akan pelajari dulu. Kita liat nanti seperti apa,” ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9).

Yasonna mengatakan, Jokowi berpesan kepadanya untuk berhati-hati dalam mempelajari revisi UU KPK ini. “Ya ada beberapa concern (perhatian, Red) beliau ya. Kami harus baca dulu. Kami harus mempelajari dulu, ” katanya.

Selain itu, Yasonna mengatakan bahwa Jokowi belum menerbitkan surat presiden untuk para menterinya bisa untuk membahas atau rapat bersama dengan DPR terkait revisi UU KPK tersebut. ”Sampai sekarang belum,” pungkasnya.

Sebelumnya, ‎Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin‎ mengatakan Jokowi tetap bersikap tetap konsisten untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Pemerintah juga menginginkan KPK untuk mengedepankan aspek pencegahan.

“Komitmen presiden itu adalah untuk memperkuat posisi KPK. Itu diharapkan sejak awal oleh presiden dan presiden punya komitmen untuk itu,” ujar Ngabalin.

Untuk diketahui, DPR sudah sepakat melakukan revisi UU Nomor 30 tentang KPK sebagai inisiatif para anggota dewan. Revisi ini juga akan dijadwalkan selesai pada akhir September ini. Ada sejumlah pasal yang bakal direvisi, salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan.

Aturan penyadapan tertuang pada Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan”.

Dalam Pasal 12 revisi UU KPK ini terselip empat pasal, yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Yang berkaitan dengan penyadapan terdapat pada Pasal 12 B, 12 C, dan 12 D.(pin/JPC)