25 radar bogor

Dendam, Perempuan 20 Tahun di Sukabumi Ini Bacok Mantan Pacar

Polisi berhasil menangkap para pelaku pembacokan.
Polisi berhasil menangkap para pelaku pembacokan. Foto Radar Sukabumi

SUKABUMI-RADAR BOGOR, Kelakuan Anak Baru Gede (ABG) zaman sekarang sepertinya sudah semakin mengkhawatirkan. Seperti halnya yang dilakukan, SR (20) gadis cantik bersama CA (17) AD (18) yang tega melakukan aksi penganiayaan usai bermabuk-mabukan.

Informasi yang diterima Radar Sukabumi (Radar Bogor Group), SR, CA, AD dan UK (DPO) ini awalnya berkumpul di depan Departement Store Ramayana Kota Sukabumi, Sabtu lalu (17/8) sekitar pukul 01.00 WIB, sambil meminum-minuman keras.

Selanjutnya, pada pukul 02.30 WIB, keempat tersangka tersebut berangkat menggunakan dua sepeda motor ke Jalan Pemuda, Gang H Jayadi Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Sukabumi untuk menjemput TA, yaitu mantan pacar dari salah satu pelaku.

Keempat tersangka membacok korban yang juga masih dibawah umur, yang tak lain adalah teman TA. Pembacokan tersebut dilakukan di rumah kost milik korban di Jalan Pemuda, Gang H Jayadi Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang sekitar pukul 03.00 WIB.

Kemudian, pada pukul 03.30 WIB, keempat tersangka beserta TA kembali pergi menuju Departemen Store Ramayana, kemudian membubarkan diri.

Kapolsek Citamiang, AKP Anun Suryana mengungkapkan, dari empat tersangka, tiga diantaranya sudah berhasil diamankan. Diantaranya, SR, CA, AD dan UK masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Seluruhnya empat tersangka, satu diantaranya adalah perempuan, dan ia ikut melakukan penganiayaan,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi dalam keterangan resminya. Motif dari para tersangka ini, sebut Amin, adalah dendam yang dilatarbelakangi asmara salah satu teman tersangka.

Kepada para tersangka, Polisi menjerat Pasal 76c Jo 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia perubahan atas pasal 80 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 170 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 3,6 tahun sampai lima atau enam tahun kurungan penjara,” singkatnya.(upi/rs)