25 radar bogor

Calon Perseorangan Gugat Syarat Dukungan Minimal di Pilkada

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR,Calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan masih terbilang minim. Penyebabnya, syarat bukti dukungan minimal yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada terlalu berat. Tahun ini, upaya untuk menekan persyaratan itu pun kembali dilakukan lewat uji materi UU Pilkada.

Permohonan judicial review tersebut diajukan dua kandidat kepala daerah yang berencana mencalonkan diri lewat jalur perseorangan. Mereka adalah Ahmad Nadir dan M. Soleh. Keduanya berencana maju lewat jalur perseorangan di pilkada Gresik dan Surabaya.

“Permohonan uji materi sudah kami kirimkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami berharap syarat pencalonan kandidat independen kembali pada aturan sebelumnya (UU 12/2008, red) ,” kata Ahmad Nadir kemarin (22/8).

Dia menjelaskan, dalam permohonan uji materi itu, pihaknya memang hanya menggugat pasal-pasal tentang syarat dukungan bagi calon dari jalur independen. Sebab, aturan tersebut membawa cukup banyak dampak negatif terhadap jalannya pilkada saat ini. Salah satunya adalah makin turunnya jumlah kandidat nonpartai politik.

Permohonan judicial review tersebut diajukan dua kandidat kepala daerah yang berencana mencalonkan diri lewat jalur perseorangan. Mereka adalah Ahmad Nadir dan M. Soleh. Keduanya berencana maju lewat jalur perseorangan di pilkada Gresik dan Surabaya. “Permohonan uji materi sudah kami kirimkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami berharap syarat pencalonan kandidat independen kembali pada aturan sebelumnya (UU 12/2008, red) ,” kata Ahmad Nadir kemarin (22/8).

Dia menjelaskan, dalam permohonan uji materi itu, pihaknya memang hanya menggugat pasal-pasal tentang syarat dukungan bagi calon dari jalur independen. Sebab, aturan tersebut membawa cukup banyak dampak negatif terhadap jalannya pilkada saat ini. Salah satunya adalah makin turunnya jumlah kandidat nonpartai politik.
Dia mencontohkan pada pelaksanaan pilkada serentak 2016 hingga 2018. Tren kandidat dari jalur independen terus menyusut. Jalur itu menjadi kurang diminati. “Penyebabnya satu, persentase syarat minimal dukungan sangat memberatkan,” ujar mantan ketua DPRD Gresik itu.

Lebih terperinci, Nadir mengungkapkan syarat bagi calon dari jalur independen untuk bisa maju pilkada Gresik. Dengan jumlah penduduk di DPT sebanyak 927.045 jiwa, kandidat harus bisa mengumpulkan bukti dukungan 60.257 lembar fotokopi KTP sebagai syarat pencalonan. Untuk pilwali Surabaya lebih tinggi, kandidat harus memperoleh minimal 135 ribu dukungan.

Situasi itu, kata Nadir, diperparah mahalnya cost (biaya) untuk maju pilkada lewat jalur partai. Dampaknya, selain kontestan pilkada selama beberapa tahun terakhir makin berkurang, hajatan tersebut hanya bisa diikuti kandidat yang memiliki basis finansial kuat.

”Ujung-ujungnya, yang terjadi adalah oligarki,” katanya.

Belum lagi, di berbagai daerah banyak pilkada yang akhirnya hanya bisa diikuti satu pasang kandidat alias calon tunggal. Sebab, kandidat lain tidak memiliki alternatif untuk bisa maju.

“Hal ini pula yang membuat banyak sosok potensial tapi tak bisa maju pilkada karena problem finansial,” kata mantan politikus PKB itu. (JPG)