25 radar bogor

Belum Ada Pembahasan di DPR, PAN Khawatir Bakal Muncul Ibu Kota Ilegal

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wacana pemindahan Ibu Kota negara terus bergulir. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keinginannya memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, ‎sampai saat ini anggota dewan belum pernah diajak bicara mengenai rencana pemindahan ibu kota ini. Bahkan naskah akademiknya saja belum ada.

“Belum ada yang dibahas. Jadi dari pemerintah belum ada apa-apa. Termasuk draf rancangan UU belum ada sama sekali,” ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Yandri apabila pemerintah serius melakukan pemindahan Ibu Kita. Maka seharusnya sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai hal tersebut. Termasuk juga kapan pemindahan itu dilakukan. Atau minimal sudah ada naskah akademiknya. Sehingga, apabila hanya mengajukan izin ke DPR mengenai pemindahan ibu kota. Maka wacana itu belum mempunya kekuatan hukum.

“Jadi kalau menurut saya pemindahan Ibu Kota itu masih sebatas wacana, karena belum punya kekuatan hukum apa-apa. Otomatis belum bisa dilaksanakan juga, karena belum ada UU untuk memerintahkan pemindahan Ibu Kota,” katanya.

Oleh sebab itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku aneh apabila DPR belum diajak berdiskusi dengan pemerintah mengenai wacana pemindahan Ibu Kota itu. Maka bisa saja itu hanyalah wacana yang tidak tahu kapan bisa dilaksanakan.

“Kalau sampai saatnya kita di DPR ini enggak diajak bicara. Maka Ibu Kota baru itu kita itu bisa sebut Ibu Kota ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Yandir, pemindahan ibu kota memerlukan dana besar. Kalau Presiden Jokowi ingin adanya pemerataan kesejahteraan rakyat. Maka solusinya bukan memindahkan ibu kota. Cukup dengan tidak melakukan segala macam impor. Sehingga petani-petani hidupnya bisa sejahtera.

“Jadi alasan memindahkan ibu kota untuk faktor pemerataan itu belum pernah saya dengar,” jelasnya.

Sementara itu, sampai saat ini DPR juga belum pernah mendapatkan alasan resmi dari pemerintah mengenai pemindahan ibu kota ini. Presiden Jokowi dalam sidang tahunan yang diselenggarakan MPR juga tidak memberikan alasannya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang tahunan MPR. Dalam pidatonya Jokowi meminta izin dan dukungan untuk memindahkan Ibu Kota ke Pulau Kalimantan.

“Bapak ibu anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan Ibu Kota negara kita ke Pulau Kalimantan,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, ibu kota bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa. Pemindahan ibu kota dimaksudkan untuk terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi. Hal ini juga sejalan dengan demi visi Indonesia Maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya. (JPG)