25 radar bogor

Bogor, Depok, Bekasi Gabung DKI, Kemendagri : Rumit dan Sulit

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang.

BOGOR – RADAR BOGOR, Wacana untuk memasukkan Bogor, Bekasi dan Depok ke wilayah Provinsi DKI Jakarta terus menguat. Ketiga kepala daerah sudah menyampaikan keinginannya.

Namun demikian, pemerintah pusat menilai jika wacana tersebut membutuhkan proses yang sangat rumit untuk direalisasikan.

Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, Jakarta dengan Bekasi ataupun Depok memiliki status pemerintahan berbeda.

Kota-kota di bawah Provinsi DKI Jakarta bersifat administrasi dan khusus, sementara ketiga wilayah ini berstatus daerah otonomi.

“Nah apa mau jadi wilayah administratif?,” ujarnya di Kemendagri, Jakarta, kemarin (21/8).

Perbedaan jenis pemerintahan itu memiliki implikasi yang luas. Untuk posisi walikota misalnya, di DKI Jakarta tidak dipilih langsung, melainkan diangkat oleh Gubernur.

Berbeda dengan praktik yang terjadi di Bogor, Depok dan Bekasi yang dipilih langsung. Kemudian, DPRD tingkat kota/kabupaten di DKI Jakarta juga tidak ada.

Dari sisi regulasi, kata dia, sejumlah Undang-undang (UU) juga harus direvisi. Di antaranya UU 23/2014 tentang Pemda, UU 9/1996 tentang Bekasi, UU 15/1999 tentang Depok, dan UU 29/2007 tentang DKI Jakarta. “Karena memang gak ada daerah otonom (di DKI Jakarta),” imbuhnya.

Karena implikasinya sangat luas, lanjut dia, wacana tersebut perlu dibahas secara matang. Terlebih, secara politik dampaknya luas. Misalnya hilangnya kursi kepala daerah dan DPRD dalam pemilihan langsung.

Dibanding melakukan penggabungan, Akmal mengusulkan daerah untuk fokus pada tujuan otonomi. Yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. Penggabungan tidak menjamin perbaikan.

Namun demikian, bukan berarti wacana tersebut otomatis ditolak. “Kami gak mungkin menghalangi orang berwacana, berkhayal, beropini, itu sah-sah saja,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, usulan untuk restrukturisasi daerah seperti pemekaran sangat banyak.

Terhitung hingga kemarin, ada 315 usulan yang diajukan ke pemerintah sejak tahun 2014. Di antaranya Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Bogor barat, dan sebagainya. “Tapi kami tegaskan bahwa kebijakan pemerintah hari ini moratorium,” ujarnya.

Dibandingkan melakukan pemekaran, saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian substansi masalahnya. Jika yang sulit adalah akses ke pusat pemerintahan, maka yang dikerjakan adalah pembangunan aksesnya seperti jalan. Sebab, untuk membuat daerah otonomi baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Di sisi lain, peraturan turunan teknis pemekaran juga belum selesai dibuat. Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP DESERTADA) dan RPP Penataan Daerah. (far)