25 radar bogor

Program Antik, Hotel di Kabupaten Bogor Dilarang Sediakan Sedotan dan Styrofoam

Ilustrasi Sedotan Plastik

CIAWI-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengultimatum seluruh pengelola hotel di Bumi Tegar Beriman agar tak menyediakan sedotan dan styrofoam.

Hal itu dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang resmi diterapkan 17 Agustus lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan, ada beberapa tempat yang menjadi fokus sasaran Perbup ini.

Atis mengatakan toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong sekali pakai. Selain itu, hotel-hotel, restoran, dan kafe di Kabupaten Bogor dilarang menyediakan sedotan plastik dan styrofoam.

“Hotel, pusat pembelanjaan modern, hingga perkantoran dinas harus menaati Perbup Bogor Asri tanpa Plastik. Bila melanggar, akan ada sanksi,” tegasnya.

Sedangkan untuk perkantoran dinas, BUMD, BUMN, kantor sektoral, lembaga pendidikan, dalam melaksanakan kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, diklat, dan kegiatan sejenis, agar mengurangi penggunaan plastik dalam kemasan.

“Bagi yang tidak patuh terhadap Perbup ini, akan kami berikan teguran-teguran, mulai dari teguran lisan sampai tertulis,” ungkap Atis. Meski demikian, aturan ini belum berlaku untuk pasar tradisional. .

Namun ia mengimbau masyarakat sudah terbiasa membawa tempat belajaan sendiri ketika akan berbelanja di toko modern atau di pasar tradisional.

Menurutnya, hingga hari ini, pemakaian kantong plastik di Kabupaten Bogor mencapai 11,6 juta lembar per harinya.

Jika dikalkulasikan, penggunaan kantong plastik di Kabupaten Bogor dirata – rata dua lembar per satu orang setiap harinya.

“Kalau dikali jumlah penduduk sebanyak 5,8 juta jiwa, kurang lebih 11,6 juta lembar,” ungkapnya.

Atis menyebut bahwa langkah ini merupakan upaya Pemkab Bogor mengurangi penggunaan kantong plastik. Ini juga sebagai salah satu pengurangan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan.

Senada dengan bupati, Atis mengatakan larangan penyediaan kantong plastik ini akan diberlakukan mulai dari toko modern, restoran, kafe, hotel, hingga kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Jumlah plastik yang dihasilkan dari toko modern misalnya, itu rata-rata 100 sampai 300 lembar per satu hari nya. Ya minimal dengan larangan ini kita bisa mengurangi dari sektor itu dulu,” tandas Atis. (ded)

Larangan program Asri Tanpa Plastik (Antik)

  1. Tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019
  2. Beberapa tempat yang dilarang menyediakan kantong plastik
  3. Toko modern, pusat perbelanjaan, hotel-hotel, restoran, dan kafe
  4. Restauran juga dilarang menyediakan sedotan plastik dan styrofoam
  5. Penggunaan kantong plastik Kabupaten Bogor mencapai 11,6 juta lembar per harinya