25 radar bogor

Dua Polisi Gadungan Peras Driver Ojek Online

Ilustrasi pelaku percobaan pemerkosaan ditahan
Ilustrasi pelaku percobaan pemerkosaan ditahan
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polsek Jagakarsa menggulung dua polisi gadungan yang melakukan aksi penipuan. Keduanya adalah W dan DS yang menipu dan pemerasan salah satu driver ojek online di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2019 lalu.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan, korban bernama Rifqy. “Pelaku berhasil menipu dan mendapatkan uang Rp60 juta,” ujar kapolsek ketika dikonfirmasi, Selasa (20/8).

Harsono menuturkan, pelaku beraksi dengan cara memberhentikan korban yang tengah memacu sepeda motornya. Lantas korban berhenti karena pelaku mengaku anggota kepolisian.

Mulanya, korban mengira kedua pelaku cuma hendak menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraannya. Tapi, keduanya malah langsung menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

Lantas hal itu membuat korban panik. Apalagi korban merasa terus ditekan. Namun, kecurigaan korban muncul manakala keduanya langsung main ikat tangannya. Belum lagi keduanya mengambil uang senilai Rp1,5 juta rupiah miliknya.

Kemudian pelaku juga sempat mengancam korban dengan pistol palsu. Padahal, pistol yang digunakan adalah replika dari korek api yang digunakan untuk menakuti korban. “Pelaku kemudian mengambil kartu ATM korban. Kemudian korban dipaksa memberikan nomor PIN,” sambung Harsono.

Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang merasa ada keanehan lantas segera ke kantor polisi membuat laporan. Kedua pelaku pun ditangkap di lokasi dan hari berbeda.

Untuk W dibekuk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu 14 Agustus. Sedangkan DS diciduk di Kebagusan pada Kamis 15 Agustus 2019. Akibat hal itu, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)