25 radar bogor

PLN Buka Informasi Kompensasi Pelanggan Kena Blackout, Cek Caranya di Sini!

Petugas Perusahaan Listrik Negara saat melakukan perawatan di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kabar gembira bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik (blackout) di sebagian pulau Jawa yang terjadi Minggu (4/8/2019) lalu. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Persero mulai membuka perkiraan kompensasi yang dapat dilihat di laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi yang kemudian bisa mengisi petunjuk selanjutnya.

Dari website itu, JawaPos.com (Radar Bogor Grup) mencoba simulasi.

Masih Dalam Perbaikan, Pemadaman Listrik Bergilir Lanjut Sampai Sore

Hasilnya, daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA, rata-rata akan mendapatkan sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan rumah dengan daya listrik sebesar 1.300 VA, rata-rata mendapatkan sekitar Rp 26 ribu.

Kompensasi tersebut akan berlaku mulai pada September 2019 mendatang. Namun, perhitungan tersebut masih berupa estimasi kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Perlu diketahui, besaran kompensasi yang diberikan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan. Total anggaran yang disediakan perusahaan setrum plat merah itu yaitu Rp 839,88 miliar untuk ditebar kepada 21,9 juta pelanggan.

Mengacu regulasi itu, PLN menetapkan formulasi atau rumus kompensasi yaitu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Dari situ, bisa diambil formula bahwa kompensasi yang diberikan masyarakat adalah 35 persen dikalikan dengan rekening minimum yang diterima setiap bulannya. Rekening minimum yang diterima oleh konsumen setiap bulannya tentunya berbeda-beda sesuai dengan daya listrik yang digunakan di rumahnya.

Kasus Blackout Jakarta dan Jabar, Polisi Periksa 20 Saksi

Misalnya saja pelanggan yang menggunakan daya listrik 2.200 VA, maka formula rekening minimumnya adalah 40 jam x 2.200 VA x tarif kWh : 1.000. Setelah ketemu rekening minimum, hasil itu dikalikan dengan kompensasi sebagaimana yang tercantum Permen 27/2017 yaitu 35 persen atau 0,35 (disederhanakan).

Namun agar lebih memudahkan, pengguna bisa mengunjungi laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi untuk mengetahui penghitungan besaran kompensasi secara otomatis.

Sebelumnya, kepada JawaPos.com, Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap lain soal kerugian materil pengguna di luar kompensasi yang diatur pada Permen 27/2017. Misalnya, kerugian kehilangan hewan peliharaan, usaha yang tak bisa berproduksi selama black out dan lain-lain.

Yuddy menyatakan PLN tengah fokus untuk memberikan kompensasi sesuai regulasi Permen 27/2017 terlebih dahulu. “Itu beda, regulasi yang ada itu kompensasi terhadap pemadaman atau tingkat mutu pelayanan tadi,” kata Yuddy saat dihubungi JawaPos.com beberapa waktu lalu. (JPG/ysP)