25 radar bogor

PDAM Tirta Kahuripan Ambil Alih Pengelolaan SPAM Sentul City

PENGOLAHAN AIR: Inilah instalasi pengolahan air bersih yang dimiliki Sentul City untuk mengalirkan air bersih ke permukiman warga.
Inilah instalasi pengolahan air bersih yang dimiliki Sentul City untuk mengalirkan air bersih ke permukiman warga.

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Bupati Bogor mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor: 693/309/Kpts/Per-UU/2019 tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai pengelola penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di beberapa kawasan Sentul City.

Beberapa wilayah tersebut, di antaranya Desa Kadumangu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja.

Bupati Bogor, Ade Yasin, menegaskan sudah menandatangani surat keputusan penghentian Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sentul City dan menunjuk PDAM Tirta Kahuripan sebagai pengelola. SK tersebut sudah dia tandatangani pada Kamis (1/8) lalu.

“Kami sudah memutuskan dan mengalihkan pengelolaan SPAM Sentul City dari PT Sukapura Graha Cemerlang (SGC) ke PDAM Tirta Kahuripan. Masa transisi peralihan ini kami minta satu tahun ke depan,” kata Ade Yasin.

Bupati juga menambahkan mengenai aset jaringam pipa air yang berada di luar site plan Perumahan Sentul City, jajarannya akan mengkaji hal tersebut terlebih dahulu.

“Aset jaringan pipa air yang berada di luar site plan memang hak mereka, tapi kami akan coba untuk bisa dihibahkan ke Pemkab Bogor atau dalam hal ini PDAM Tirta Kahuripan. Kami sendiri cukup berat, apabila harus memelihara Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di Komplek Perumahan Sentul City,” tambahnya.

Dalam konsideran keputusan tersebut, dinyatakan selama masa transisi satu tahun, operasional pelayanan air minum masih dilaksanakan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk.

“Publik harus tahu, PT SGC masih menangani operasional air minum di kawasan hunian dan komersial Sentul City sesuai keputusan Bupati Bogor,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication Pt Sentul City Tbk. dalam siaran persnya, Rabu (14/8).

Alfian menjelaskan, tak ada perubahan dalam pengelolaan air bersih di kawasan Sentul City, termasuk tarif. Mengutip keputusan Bupati Bogor, Alfian memaparkan tarif air minum tidak berubah dengan dasar keputusan bupati tersebut.

“Kita juga tetap membayar pasokan air dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan berlangganan. Ini bukan saya yang ngomong, tapi salah satu dari pasal keputusan Bupati Bogor,” ujarnya. (dka/c)