25 radar bogor

PT SGC Tetap Kelola Air Bersih di Kawasan Sentul City

BABAKAN MADANG-RADAR BOGOR, Bupati Bogor telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor: 693/309/Kpts/Per-UU/2019 tentang Penunjukan Perusahaan Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Sebagai Pengelola Penyelenggaraan Sistem Penyediaan air Minum Kawasan Sentul City Di Desa Kadumangu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja tanggal 31 Juli 2019.

Dalam konsideran keputusan tersebut dinyatakan selama masa transisi selama satu tahun, operasional pelayanan air minum dilaksanakan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk.

“Publik harus tahu ini PT SGC masih menangani operasional air minum di kawasan hunian dan komersial Sentul City sesuai keputusan Bupati Bogor,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication Pt Sentul City Tbk. dalam siaran persnya, Rabu (14/8/2019).

Alfian menjelaskan, tak ada perubahan dalam pengelolaan air bersih di kawasan Sentul City termasuk tarif.

Mengutip keputusan Bupati Bogor, Alfian memaparkan tarif air minum tidak berubah dengan dasar Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Sistem Penyediaan Air Minum untuk Kebutuhan Sendiri PT Sentul City Tbk.

“Kita juga tetap membayar pasokan air dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan berlangganan. Ini bukan saya yang ngomong lho tapi salah satu dari pasal keputusan Bupati Bogor,” ujarnya. (*/ysp)