25 radar bogor

Tabrak Truk Sapi, Brigadir Muhamad Sahri Tewas

Ilustrasi pemotor tabrakkan diri ke mobil
Ilustrasi pemotor tabrakkan diri ke mobil
Ilustrasi Kecelakaan Motor

JAKARTA-RADAR BOGOR, Niat menurunkan sapi untuk dijual jelang Hari Raya Idul Adha lalu, seorang sopir truk bernama Muhamad Ali Ridho berujung ditahan polisi.

Sebab, dia diduga tidak memasang rambu-rambu saat mobil berhenti, hingga berujung mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kecelakaan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Lilik mengatakan, peristiwa terjadi saat Ali menurunkan sapi dari truk di Jalan Terogong Raya depan lapak hewan kurban Syar’i wilayah Cilandak Jakarta Selatan, Sabtu (10/8). Namun, saat berhenti dia tidak memasang segitiga pengaman seperti seharusnya.

Saat truk berhenti, seorang anggota polri bernama Brigadir Muhamad Sahri melaju dengan sepeda motornya. Karena tidak terlihat ada truk berhenti, dia langsung menabraknya. “Terjadilah kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka dan kerusakan kendaraan,” kata Lilik saat dikonfirmasi, Selas (13/8).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian hidung, mulut, kaki kiri dan kanan sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat pertolongan pertama. Dugaan sementara, luka pendarahan di otak yang menjadi penyebab nyawa korban tak lagi bisa diselamatkan.

Di sisi lain, Lilik mengatakan korban tidak dalam kecepatan tinggi saat mengendari sepeda motor hingga menabrak. Diperkirakan kendaraan hanya melaju sekira 20 sampai 30 kilometer perjam.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan kecepatan yang telah dilakukan polisi serta olah Tempat Kejadian Perkara. “Nggak mungkin lah ya. Di arteri mana ada kecepatan 100 kilometer perjam, nggak ada itu lah,” kata Lilik.

Atas kejadian ini, sopir truk tersebut telah ditetapka sebagai tersangka. Juga telah dilakukan penahanan. Dia diduga melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih lanjut, Lilik menjelaskan soal pemasangan rambu berupa segitiga darurat bila roda empat berhenti melakukan sesuatu. Dia menegaskan apabila ada urusan di badan jalan, maka si pengendara wajib memasang segitiga darurat agar tidak membahayakan pengendara lain.

Sementara itu, Lilik memastikan dalam kasus ini, masih terbuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan. pasalnya, kecelakaan lalu lintas dominan terjadi atas unsur ketidak sengajaan. Namun, hingga saat ini belum ada langkah-langkah dari kedua belah pihak akan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.(pin/JPC)