BOGOR–RADAR BOGOR,Kota dan Kabupaten Bogor kini masuk daftar pemeriksaan dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang dilakukan pada 29 Juni lalu.
Dugaan kecurangan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah sekolah di daerah Jawa Barat, yang diterima langsung oleh Ombudsman.
“Kami masih melakukan pemeriksaan berkas terkait temuan awal (kecurangan) yang terdapat di 19 sekolah, Jawa Barat. Temuan awal itu masih perlu kami validasi lagi,” ujar Ketua Ombudsman perwakilan wilayah Jakarta, Teguh P. Nugroho.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa 19 sekolah itu tersebar di lima wilayah Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor. Meski demikian, ia enggan membeber nama sekolah yang dimaksud.
Teguh mengatakan, dari hasil analisis yang dilakukan Ombudsman terdapat banyak jenis kecurangan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah tersebut. Dari sekian persoalan yang paling banyak dijumpai adalah kecurangan terkait rombongan belajar (rombel).
“Khususnya (persoalan) terkait rombel. Ada penambahan rombel setelah PPDB online. Ada penambahan murid tanpa proses PPDB,” ucapnya.
Penambahan siswa dalam satu kelas itu, kata Teguh, jumlahnya bervariasi tergantung tiap-tiap sekolah.
Ia memastikan, jumlah siswa dalam satu kelas melebihi batas yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan yaitu sebanyak 36 siswa.(ipe)