25 radar bogor

Terkait Kasus Korupsi Rahmat Yasin, KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Bogor

Rahmat Yasin saat diwawancara di kediamannya, Rabu (26/6/2019). Sofyansyah/Radar Bogor
Rahmat Yasin saat diwawancara di kediamannya, beberapa waktu lalu. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Dua pejabat di lingkungan Pemkab Bogor yaitu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Soetrisno dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Rahmat Yasin Jadi Tersangka, KPK Kejar Aset dan Tersangka Lain

“Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin),” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019) seperti dikutip dari jawapos.com.

KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus. Padahal, Rahmat Yasin yang merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu, diketahui baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.

Untuk kasus pertama, Rahmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (JPG/ysp)