25 radar bogor

Pelaku Penggelapan Motor Milik BAF Divonis Dua Tahun Penjara

Pelaku penggelapan mobil saat menjalani sidang vonis di PN Cibinong.

CIBINONG–RADAR BOGOR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa AM (27) dalam sidang putusan, Kamis (18/7/2019).

Juru Bicara PN Kelas IA Cibinong, Ben Ronald Situmorang mengatakan, terdakwa penggelapan kendaraan milik PT. Bussan Auto Finance (BAF) Bogor itu terbukti bersalah.

“Perbuatan terdakwa AM diancam sebagaimana didalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” kata Ben saat dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin.

Ben melanjutkan, sebelumnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Beringin Indah, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas ini melakukan tindak pidana penggelapan satu unit motor jenis Yamaha dengan nomor polisi F 2675 FCG. Dimana kendaraan itu ia ambil dari PT. BAF.

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT. BAF sebesar Rp.26.700.000,” jelas Ben lagi.

Ia mengatakan, AM akan menjadi tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) usai sidang vonis tersebut. Namun dirinya belum menyebutkan di lapas mana AM akan mendekam.

Terlambatnya putusan tersebut memang sebelumnya dipertanyakan oleh PT. BAF itu sendiri. Namun setelah putusan tersebut diberikan, hasilnya dianggap sudah sesuai harapan.

“Dalam sidang tuntutan dua minggu lalu, pasal yang dikenakan dan ancaman hukumannya masih sama dengan vonis. Ditambah Subsider dua bulan,” kata Kepala Cabang PT. BAF Bogor, Dwi Cahyono saat diwawancarai kemarin.(dka/pkl4/pkl5/c)