25 radar bogor

Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan Buat Kapolri Tuntaskan Kasus Novel

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tim Pakar bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah gagal mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kemudian muncul desakan agar Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Meski begitu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih mendapat kelonggaran dari Presiden Jokowi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu masih memberikan waktu selama tiga bulan ke depan untuk menindaklanjuti kasus Novel, supaya sang pelaku dapat ditindak tegas.

“Kalau Kapolri sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan, tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan. Kita harapkan dengan temuan yang ada, sudah menyasar ke kasus-kasus yang sudah terjadi,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan bukan perkara yang mudah. Sehingga butuh waktu khusus untuk dapat menyelesaikannya. “Ini bukan kasus mudah, kalau kasus mudah sehari atau dua hari ketemu,” ucap Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi belum bisa memastikan apakah akan membentuk TGPF atau tidak, setelah Tim Pakar diberikan waktu tambahan. Menurut dia, semua itu sesuai perkembangan dari kinerja Tim Pakar Polri.

“Saya beri waktu tiga bulan, akan saya lihat nanti hasilnya. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti?,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Novel Baswedan menyesalkan pernyataan tim gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Novel, pernyataan tim yang beranggotakan para pegiat HAM, akademisi, dan pakar itu ‘ngawur’.

“Ngawur lah itu, omongannya ngawur yang enggak perlu saya tanggapi,” kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7).

Tim Pakar bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut, adanya dugaan motif balas dendam di balik kasus teror Novel. Menurut tim motif balas dendam itu sebagai dampak penggunaan kewenangan yang berlebihan yang diduga dilakukan Novel saat menangani perkara di KPK.

“Mana mungkin saya tanggapi suatu opini ngawur begitu. Saya tentu seorang penyidik yang punya ‎perspektif yang logis, tidak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur,” ucap Novel.

Tim gabungan bentukan Kapolri mengungkapkan, balas dendam sebagai motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Menurut tim, balas dendam itu dipicu penggunaan kewenangan secara berlebihan.

Anggota tim Nur Kholis mengatakan, penggunaan wewenang yang berlebihan membuat Novel menjadi musuh sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Tim meyakini motif balas dendam ini terkait dengan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik senior KPK itu.

“TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7) kemarin.(JPC)