25 radar bogor

Diduga Cemari Lingkungan, 26 Perusahaan di Bogor Diadukan ke DLH

Pencemaran Sungai Cileungsi

CILEUNGSI – RADAR BOGOR, Hingga pertengahan Juli ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, menerima 26 pengaduan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan. Persoalan utamanya, perusahaan diduga mencemari lingkungan.

Diantara 26 aduan tersebut, aduan dugaan pencemaran lingkungan dari bahan beracun dan berbahaya (B3), pencemaran udara, gangguan getaran dan kebisingan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Umumnya masyarakat sekitar yang mengadukan dugaan tersebut ke DLH,” ucap Kasie Pengaduan DLH Kabupaten Bogor Riri Agustina, Kamis (18/7/2019).

Meski begitu, dia mengatakan, perusahaan-perusahaan yang dicurigai tersebut belum terbukti telah mencemarkan lingkungannya. Kendati demikian, pihaknya berjanji akan tetap memberikan arahan kepada kedua belah pihak atas konfliknya.

Jika memang terbukti, kata Riri, pihak DLH akan memberikan sanksi. Seperti halnya perkebunan sawit dan 15 perusahaan di Cileungsi. “kami berikan sanksi karena mencemarkan lingkungan dengan pembuangan limbahnya,” ungkap dia.

Tahun ini, lanjut Riri, dia beserta jajarannya belum menemukan bukti adanya pencemaran lingkungan.

Terkait masih rendahnya hukuman pencemaran lingkungan hidup seperti yang terjadi pada tahun lalu, Riri menjelaskan kewenangan penuntutan berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau kepolisian.

Sanksi yang diberikan, Riri menerangkan, itu tergantung misalnya Satpol PP atau kepolisian. Namun, dirinya berharap, para pencemar lingkungan, khususnya lembaga atau perusahaan, diancam pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang Pencemaran Lingkungan Hidup, di mana hukuman penjaranya selama tiga tahun atau denda Rp3 miliar serta dicabut izin usahanya.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho beralasa, masih kurangnya jumlah anggota Satreskrim Polres Bogor menjadi kendala dalam menjerat perusahaan pembuang limbah dengan hukuman yang lebih berat.

Pihaknya menuntut perusahaan pencemar lingkungan dengan Perda nomor 4 tahun 2016, bukannya dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 itu, agar kasus tersebut cepat diproses.

“Kalau kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bogor, proses ke persidangannya bisa sampai enam bulan,” tutur Agus.(ipe)