25 radar bogor

Kuota SMP Negeri Kota Bogor Ditambah, SMP Swasta Protes. Belasan Calon Siswanya Pindah!

Suasana PPDB salah satu SMA di Kota Bogor. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Meski telah usai, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 di Kota Bogor, kembali menuai masalah.

Setelah manipulasi data domisili oleh sejumlah calon siswa, kali ini sejumlah SMP swasta di Kota Bogor memprotes kebijakan walikota tanpa informasi awal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, kebijakan itu terkait adanya anak didik yang sudah tidak diterima SMP Negeri pada PPDB online yang ditutup pada 20 Juni lalu, kembali diterima di SMP Negeri. Sedangkan, mereka sudah terdaftar di beberapa SMP swasta di Kota Bogor.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya hingga belasan. Hal itu terjadi di SMP PGRI 6. Kepala SMP PGRI 6 Kota Bogor, Karno menceritakan, sebanyak 15 siswaya menarik kembali dokumen mereka, atau keluar dari sekolahnya lantaran kembali diterima di SMP Negeri. Hal ini ia ketahui setelah mengorek informasi dari beberapa orangtua murid yang menarik anak-anaknya itu.

“Kalau satu atau dua orang saya gak curiga, ini 15 siswa ditarik hanya dalam dua hari. Setelah saya desak, katanya diterima di sekolah negeri,” kata Karno kepada Radar Bogor, Selasa (16/7/2019).

Rasionalnya, tegas Karno, jika pendaftaran sudah ditutup, berarti sudah pasti mana anak yang diterima di sekolah negeri dan mana yang tidak diterima. Sehingga, itu menjadi peluang sekolah swasta untuk menarik anak-anak yang tidak diterima di negeri.

“Harusnya begitu pengumuman negeri pada 20 Juni lalu, kuota negeri itu kan sudah terpenuhi,” tegasnya.

Seharusnya, kalau sudah begitu, sudah tidak ada lagi yang bisa masuk ke sekolah negeri, apalagi sudah terdaftar dan keterima di sekolah swasta. Namun, setelah ia telusuri, ada kebijakan walikota terkait penambahan kuota di SMP Negeri.

Dari awalnya kuota perombongan belajar (rombel) sebanyak 32 anak menjadi 34 siswa. Sementara, yang selama ini ia ketahui, yaitu aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa satu rombel hanya 32 anak.

Ia merasa kecewa. Karena, kata dia, seminggu setelah pengumuman penutupan PPDB Online, sejumlah orangtua masih ada yang daftar ke PGRI 6. Karena kuotanya sudah memenuhi sesuai aturan Mendkibud, maka ia pun menutup pendaftaran.

“Kami informasikan kepada masyarakat yang mau daftar ke PGRI 6, kami mohon maaf, kami juga butuh murid, tetapi karena kuota sudah terpenuhi, ya, kami salurkan ke sekolah swasta lain,” beber Karno.

Kalau dadakan seperti ini, Karno mengatakan tidak mungkin sekolah swasta bisa menemukan penggantinya. Apalagi sudah masuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

“Ya, tidak mungkin ada penggantinya lagi, karena masyarakat sudah menyalurkan ke sekolah-sekolah yang lain,” ujarnya.

Ia sangat menyayangkan, adanya kebijakan tersebut yang tidak disampaikan jauh-jauh hari. Karno menambahkan, kejadian tersebut juga tidak hanya terjadi di sekolahnya. Ada beberapa sekolah swasta lain.

Namun, dirinya tak ingin menyebutkan sekolah mana. Serta, Karno juga tak mau menyebutkan, ke-15 anak tersebut masuk ke sekolah negeri mana saja.

“Yang jelas kami sangat-sangat dirugikan. Kalau awal-awal pasti kami tak masalah, bisa cari penggantinya. Kalau sekarang, mau cari pengganti dimana lagi, ya susah,” cetusnya.

Karno menegaskan tidak menyalahkan kebijakan walikota tersebut. Namun, tidak ada komunikasi sebelumnya, dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor maupun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor hingga saat ini, itu yang sangat ia sayangkan.

Terpisah, Kepala SMP Taruna Andigha, Aldilah Rahman membenarkan hal tersebut. Ia mendengar beberapa sekolah swasta yang mengeluh adanya pengambilan berkas peserta didiknya mendekati kegiatan hari pertama sekolah, Senin (15/7/2019) kemarin.

“Beritanya sih saya dengar, tapi Alhamdulillah di sekolah saya tidak ada yang batal dan ambil berkas lagi. Tapi kalau pun ada, saya juga pasti kecewa dengan adanya aturan tersebut. Karena, kalau sudah mau masuk sekolah, berarti kan, semua murid sudah punya sekolah masing-masing, gak bisa dadakan. Apalagi buat swasta,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahruddin tak menampik hal itu. Ia mengaku, kebijakan tersebut dibentuk atas persetujuan Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Dirinya berdalih, bahwa adanya penambahan jumlah kuota siswa per-rombel tersebut, merupakan calon siswa yang tersisih pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, yang dinyatakan tidak mampu dan belum mendapatkan kursi di sekolah negeri.

“Beres PPDB, banyak anak-anak yang tercecer, ini kan harus saya selesaikan. Terutama fakir miskin, tidak semua bisa masuk negeri. Kami utamakan anak-anak yang belum dapat sekolah, kan saya yang ngurus anak-anak yang belum dapet sekolah, kalau anak-anak yang sudah dapat sekolah, ya, sudah mereka sudah dapet sekolah. Jadi ga ada istilah menarik berkas dari swasta di pindahkan ke negeri,” imbuhnya.

Fahmi, sapaan akrabnya menerangkan, pihaknya akan meninjau permasalahan yang ada. Karena dirinya menganggap hal itu terlalu berlebihan. Ia membeberkan, bahwa tanggung jawab pendidikan itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Karena lanjut dia, jika pemerintah bisa menambah kapasitas, artinya negara lebih adil.

“Tidak semua orang, tidak bisa menerima kebijakan, tapi kita harus sikapi dengan positif. Kalau ada yang terjadi yang seperti itu, nanti akan saya liat sejauh mana. Bagaimana saya sikapi itu tahun depan akan saya ajak swata masuk dalam aplikasi PPDB. Jadi aplikasinya sama, anak yang sudah daftar ke SMP tertentu itu, akan masuk ke aplikasi juga, sehingga dia tidak bisa daftar lagi ke yang lain, kalau memang itu yang diharapkan oleh swasta,” tukasnya. (cr2/pkl2/d)