25 radar bogor

Teguran Tak Diindahkan, Galian Tanah di Ciawi Ditutup Paksa Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Bogor terpaksa menghentikan aktivitas galian Tanah di Kampung Gang Ayu RT 04/04, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, diduga belum mengantongi izin.

CIAWI-RADAR BOGOR, Satpol PP Kabupaten Bogor terpaksa menghentikan aktivtas galian Tanah di Kampung Gang Ayu RT 04/04, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, yang diduga belum mengantongi izin, akhir pekan kemarin.

Kasie Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon mengatakan, sebelum dihentikan paksa oleh petugas, Satpol PP sudah melakukan teguran tetapi tidak diindahkan.

“Kita sita alat berat (beko, red) untuk dibawa ke Mako Cibinong,” ujar Hendrik.

Berkaitan dengan aktifitas galian tanah, kata Hendrik, harus ada izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, pihak berwajib berhak melakukan penindakan.

Selain itu, akibat galian tanah ini banyak warga dan pengendara yang mengeluhkan.

Bahkan, ada pesan singkat yang beredar melalui aplikasi jejaring sosial Whatsapp (WA), agar segera ditindak.

Sebab, ketika diguyur hujan, kata dia, jalan menjadi licin karena tanah galian terbawa air ke jalan raya.

“Banyak pengendara yang jatuh disekitar lokasi ini karena jalan licin,” ungkapnya.

Sementara itu, Fazriansyah warga sekitar mengaku keberatan dengan adanya aktivitas galian tanah tersebut. Apalagi, belum ada sosialisasi galian kepada warga.

Selain itu ia pernah mengingatkan kepada penanggung jawab pelaksana aktivitas galian jika air drainase kerap naik ketika hujan.

“Tapi mereka tidak pernah memperhatikan, dan ketika hujan kan banyak terjadi kecelakaan,” cetusnya.(drk/c)