25 radar bogor

Bersembunyi di Bogor, Pembunuh Selingkuhan Mantan Istri Diringkus Polisi

Ilustrasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang pria berinisial S (27), nekat datang dari Sumatera Selatan menuju DKI Jakarta hanya untuk menghabisi ERL (23), lantaran sakit hati.

Kejadian ini terjadi di Jalan Samanhudi tepatnya depan Diskotek Classic, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019). Mengetahui ada kejadian ini polisi begerak cepat, hasilnya tak sampai 1×24 jam pelaku diciduk di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami tangkap dia tengah bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana di Mapolsek Sawah Besar, Senin (15/7).

Kisah asmara berdarah ini dimulai ketika pelaku hendak menemui mantan istrinya. Namun, perempuan kesayangannya itu ternyata tengah berada di ibu kota untuk mengais rezeki.

Di situ pikiran kotor pelaku mulai muncul. Pelaku menyakini mantan istrinya itu kembali menjalin hubungan dengan ERL, pria yang dulu pernah menjadi selingkuhan istrinya sebelum berpisah dua tahun lalu. “Diketahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan lagi dengan korban yang merupakan warga Kemanggisan ini,” terang Mirzal.

Setelah menyeberangi pulau, tersangka berhasil menemukan mantan istrinya di Jakarta di sebuah rumah kontrakan yang dulu pernah ditinggali mereka semasa masih berkeluarga.

“Mantan istrinya rencananya diajak kembali ke daerah Sumatera Selatan,” imbuh Mirzal. Tapi, mantan istrinya menolak. Akibatnya, tersangka nekat menganiaya mantan istrinya tersebut.

Tak berhenti di situ, tersangka memaksa mantan istrinya memberikan nomor telepon mantan selingkuhannya. Didapatlah nomor tersebut dan pelaku mengajak ERL bertemu. Hingga akhirnya terjadi pembunuhan ini.

Pelaku membunuh korbannya menggunakan sebilah pisau yang sudah dibelinya dari sebuah pasar malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sehingga nampak pembunuhan ini sudah direncanakan.

Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, tersangka nekat membunuh korban karena sakit hati. Pasalnya mantan istrinya kembali ke pangkuan pria yang memang pernah menjadi orang ketiga dalam rumah tangganya dulu. “Saya merasa dikhianati. Saya nyesel,” ucap pelaku.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya pisau yang dipakai pelaku, kaos dengan bercak darah yang dipakai pelaku saat kejadian.

Sedangkan Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(pin/JPC)