25 radar bogor

Kubu Prabowo Ajukan Permohonan Kedua Ke MA

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo dan Sandiaga Uno saat berjabat erat. (Dery/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pengacara yang pernah mendampingi pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memang dilakukan secara diam-diam, atau lebih tepatnya: rahasia.

Konon, hal itu dilakukan untuk menghindari manuver dari pihak-pihak yang bisa menyalahgunakan informasi tersebut. Tidak banyak kalangan internal yang mengetahui hal itu.

Belakangan, setelah permohonan kedua yang disampaikan ini muncul ke permukaan, kelompok pengacara yang mengajukannya ke MA merasa perlu untuk memberikan keterangan secara terbuka.

Berikut keterangan yang ditulis oleh Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam, yang diberi judul “Tiada Kebenaran yang Mendua.”

MENYIKAPI pemberitaan yang simpang siur mengenai Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang sedang diajukan oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-sandi kepada Mahkamah Agung RI. Maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang pertama Kepada Mahkamah Agung RI dalam Permohonan No. 1 P/PAP/2019, pada tanggal 31 Mei 2019, Yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, pada pokoknya dalam amar putusan menyatakan Permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

2. Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima, dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis yaitu masalah Legal Standing Pemohon, dan setelah Legal Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali.

3. Bahwa Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dengan memberikan Kuasa khusus pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo, SH.,MH.,MM. dan Hidayat Bostam, SH. dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum, seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas materai Rp.6000,- dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Hal tersebut diatas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

4. Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan Kasasi, namun merupakan Permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa Pelanggaran Administratif Pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.

Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI.

Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau lewat waktu.

Disamping itu Permohonan kedua dari PAP tersebut dengan No.2 P/PAP/2019, tidak dapat dikatakan “Nebis in Idem” karena dalam permohonan A quo Mahkamah Agung RI belum memeriksa Pokok Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal Standing Pemohon yang cacat formil.

5. Bahwa Bawaslu bukanlah “Pengadilan tingkat pertama”, karena Bawaslu bukan Badan atau Lembaga Peradilan atau Lembaga Peradilan khusus, namun Bawaslu adalah Badan Pelaksana Pemilu yang berfungsi sebagai Pengawas dan diberi kewenangan oleh Undang-undang Pemilu untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilu, memeriksa dan memutuskan Laporan, serta memberikan rekomendasi kepada KPU atas putusan Laporan Bawaslu.

Dengan demikian Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan Lembaga Peradilan seperti Pengadilan Negeri, karena Bawaslu tidak berada didalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman.

6. Bahwa oleh karena Bawaslu dalam Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, tidak menerima Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas alat bukti. Dan atas Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan Pendahuluan Bawaslu, maka Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.

7. Bahwa dengan tidak adanya Kepastian Hukum terhadap Laporan Pelapor sebagaimana tersebut diatas, maka Pelapor (dalam hal laporan ke Bawaslu) Djoko Santoso -Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP No.1 P/PAP/2019 ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019. Dan kemudian daripada itu pada tanggal 26 Juni 2019, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 1 P/PAP/2019, Yang pada pokoknya dalam amar putusan Mahkamah Agung Tidak Menerima Permohonan Pemohon Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, dengan pertimbangan cacat formil yaitu bahwa Legal Standing dari Djoko Santoso – Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai Pemohon Prinsipal.

8. Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019 yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang Legal Standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukan sebagai Pemohon Prinsipal, maka pasca putusan Mahkamah Agung RI tersebut, untuk mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan, maka Pemohon Prinsipal dalam hal ini Capres-Cawapres 02 mengajukan Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI, dan Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019.

9. Bahwa Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI. Bukanlah merupakan KASASI dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal 27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut adalah menindak lanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, terhadap Putusan Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

10. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Walau langit runtuh, hukum dan keadilan harus ditegakkan.

“TIADA KEBENARAN YANG MENDUA”.

Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur serta opini-opini yang menyesatkan tentang Permohonan PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung RI.(rmol/pin)