25 radar bogor

Mulai Minggu Depan, Kendaraan Dilarang Parkir di Jalan Tegar Beriman Cibinong

Petugas melakukan sosialisasi larangan parkir di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (10/7/2019).
Petugas melakukan sosialisasi larangan parkir di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (10/7/2019).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Para pengendara kini dilarang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Larangan parkir sembarangan itu sudah disampaikan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor saat menggelar operasi gabungan bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Satpol PP, Rabu (10/7/2019).

Kegiatan sosialisasi gabungan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Bogor, AKP M Fadli Amri SH SIK MH bersama Dan Subdenpom III/1-3 Kabupaten Bogor Kapten Cpm Lisno, Kabid Dal Ops Dishub Kab Bogor Bapak Bisma Wisuda, Kasi Dal Ops Sat Pol PP Bapak Yudi beserta anggota.

Dalam kesempatan ini petugas gabungan menyosialisasikan langsung di sepanjang jalur lambat Tegar Beriman, khususnya kepada driver ojek online roda dua maupun roda empat yang parkir di sepanjang jalur tegar beriman.

Hal ini bertujuan untuk ketertiban lalu lintas dan sepanjang jalur Tegar Beriman yang merupakan kawasan tertib lalu lintas serta etalase Kabupaten Bogor. Selain itu juga untuk mengurangi potensi laka lantas dan kemacetan lalu lintas.

“Hari ini kami dari Satlantas Polres Bogor menginisiasi dan bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor dan subdenpom Kabupaten Bogor melaksanakan sosialisasi tentang larangan parkir di sepanjang jalan Tegar Beriman, khususnya kepada pengendara ojek online,” ujar AKP Fadli dalam keterangan tertulisnya.

Sosialisasi ini, sambungnya, dilakukan dalam kurun waktu satu minggu. “Dalam seminggu itu kami mencarikan solusi untuk penyelesaian masalahnya. Setelah lewat dari satu minggu, kami akan melaksanakan penindakan kepada pengguna jalan roda dua dan roda empat yang masih parkir di tempat yang dilarang,” tegasnya.(pin)