25 radar bogor

Guru dan Wali Murid Sambut Baik Zonasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Agenda proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 yang dicetuskan pemerintah mendapatkan respon positif dari tenaga pengajar dan pendidik serta wali murid.

Salah satunya Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sunjono proses PPDB tahun 2019 ini dianggapnya tidak sesulit yang dibayangkan. Buktinya, PPDB di sekolahnya berjalan dengan lancar dan aman.

“Pelaksanaan penerimaan PPDB berjalan dengan lancar dan aman karena prosesnya sudah kita lewati dan mulai dengan sosialisasi ke tingkat di bawah kita SMP lewat MKKS, MTS dan sekolah sederajat,” ujar Sunjono usai mengumumkan Hasil PPDB di sekolah yang dipimpinnya, pekan kemarin.

Siti Khadijah (14) salah satu peserta didik baru yang mendaftar di SMAN 1 Tanjung Selor mengaku tidak ada kesulitan saat datang ke sekolah.

Ia hanya butuh waktu satu jam untuk melakukan pendaftaran dari jalur keluarga miskin dan program keluarga harapan bahkan Ijah sapaan akrabnya datang sendiri untuk mendaftar ke sekolah.

“Kemarin daftar sendiri persyaratannya fotokopi KIP dan PKH, SKHU KK sama akte kelahiran. Datang dulu ke pengecekan berkas, ambil nomor urut kemudian pergi lagi ke panitia cek berkas lagi. Kurang lebih 1 jam proses pendaftaran,” ujar Ijah.

Anton, ayah dari Siti Khadijah juga mengaku senang anaknya bisa bersekolah SMA dan lokasinya dekat dengan rumah. Selain menghemat ongkos karena bisa membawa bekal dan berangkat dengan berjalan kaki, sekolah yang dekat dengan rumah mempermudah kontrol kepada anak-anaknya.

“Kalau masalahnya kita kan begini pak. Kerjanya kan harian. Kadang bisa sampai sore, kalau saya tak bisa antar jemput, Ijah bisa pulang sendiri. Sekolah itu walaupun dia bagus, tapi jauh dari rumah atau luar provinsi, padahal kondisi kita seperti ini, terbatas, mau tidak mau pilih yang dekat. Lebih nyaman, kalau dekat bisa kontrol juga,” ujar Anton.

Terpisah, Staf ahli Menteri Pendidikan bidang regulasi pendidikan Catharina Muliana Girsang, mengatakan, peraturan presiden (Perpres) terkait zonasi pendidikan, dan ditargetkan selesai pada tahun ini.

Saat ini, proses penyempurnaan aturan tersebut masih memerlukan pendalaman dengan 18 kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agama.

“Kami memandang bahwa zonasi sekolah itu bukan hanya kami. Tapi perlu sinkronisasi, kolaborasi, dan sinergi antar-KL dan pemda,” kata Catharina usai Diskusi Media FMB9 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.

Diharapkan, penyempurnaan aturan melalui Perpres, dapat memperkuat koordinasi dan sinkornisasi program pembangunan pendidikan.

Serta dapat menghindarkan aturan sistem zonasi PPDB yang diubah-ubah atau dimodifikasi sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat seperti yang terjadi saat ini.

“Melalui aturan Perpres nanti, akan bisa dipetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya, termasuk kekurangan guru, dan ketimpangan sarana prasarana,” kata dia.

Saat ini Kemendikbud telah berhasil memetakan sebanyak 2.580 zona pendidikan di seluruh Indonesia. “Setelah ini kami akan mendata kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” ujar perempuan berkacamata ini.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Su’adi mendukung penerbitan Perpres tentang Zonasi Pendidikan.

Secara umum, Ombudsman memandang penerapan kebijakan sistem zonasi selama tiga tahun terakhir telah menurunkan jumlah praktik jual beli kursi/titipan serta pungutan liar di dunia pendidikan. Khususnya yang selama ini dilakukan di sekolah-sekolah yang dianggap unggulan atau favorit.

“Ini ‘kan program pemerintah, bukan hanya Kemendikbud. Maka benar adanya Perpres, sehingga semua bisa terlibat,” kata dia.

Ia mengatakan, meski kebijakan zonasi pendidikan bertujuan baik, yakni meratakan kualitas pendidikan di Indonesia, sosialisasi perlu dilakukan sampai level pemerintah daerah, melalui lingkup kerja sama antar kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(*)