25 radar bogor

KPK: RY Diduga Terima Gratifikasi Tanah 20 Hektare dan Mobil Mewah

Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin

BOGOR-RADAR BOGOR, Baru dua bulan keluar dari Lapas Khusus Korupsi Sukamiskin, Bandung, kini Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar penetapan RY sebagai tersangka ini disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada para awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

KPK menetapkan RY sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa tanah dan mobil mewah. Kasus ini terjadi ketika RY menjabat sebagai Bupati Bogor pada periode 2009-2014.

RY Kembali Jadi Tersangka KPK, Begini Reaksi Keluarga

KPK menduga gratifikasi tanah yang diterima Rachmat berkaitan dengan proses perizinan pembangunan pesantren. Awalnya pada tahun 2010 ada seorang pemilik tanah seluas 350 hektare di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan pondok pesantren.

Pemilik tanah itu berencana menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare untuk pembangunan pesantren. Namun, rupanya Rachmat juga ingin pemilik tanah itu menghibahkan tanah untuknya.

Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Kembali Jadi Tersangka KPK, Ini Kasus Baru yang Menjerat RY

“Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan RY,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dikutif dari detikcom, Selasa (25/6/2019).

Selain itu, RY juga diduga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta. Mobil itu didapatkan dari seorang pengusaha.

“Pada April 2010, RY diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari RY sebesar Rp 250 juta. RY diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan pengusaha tersebut memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013,” kata Febri.

Setelahnya pengusaha itu memberikan gratifikasi pada Rachmat. Uniknya gratifikasi yang diberikan pengusaha itu berupa cicilan mobil sebesar Rp 21 juta per bulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.

Selain itu, RY juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar. Febri mengatakan uang itu diduga untuk biaya operasional Rachmat dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg pada 2013 dan 2014.(pin/dtc)